Eksepsi Budi Said Ditolak, PN Jaktim Lanjutkan Gugatan Antam

- PN Jakarta Timur menolak eksepsi terdakwa Budi Said dalam kasus pemufakatan jahat pembelian emas Antam.
- Kuasa hukum Antam mengapresiasi putusan sela PN Jaktim dan berharap pengadilan mengabulkan gugatan Antam.
Jakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menolak eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Budi Said dalam kasus dugaan pemufakatan jahat pembelian emas PT Aneka Tambang Tbk atau Antam.
Dengan begitu, PN Jakarta Timur menyatakan berwenang secara absolut dan relatif memeriksa dan mengadili sengketa antara Antam dengan Budi Said cs.
Sebagaimana putusan sela yang dibacakan Majelis Hakim terdiri Hakim Ketua Wiyono, Hakim Anggota 1 Chitta Cahyaningtyas, Hakim Anggota 2 Said Husein pada Selasa, 20 Agustus 2024 dengan menolak eksepsi dari Budi Said selaku tergugat I.
"Menolak eksepsi Tergugat I; Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Kelas I A Khusus berwenang secara Absolut dan Relatif memeriksa dan mengadili perkara No: 576/Pdt.G/2023/PN Jkt.Tim; Memerintahkan kedua belah pihak berperkara melanjutkan perkara ini dengan memeriksa pokok perkara; Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir," bunyi putusan PN Jakarta Timur dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), dikutip Selasa (3/9/2024).
1. Antam apresiasi putusan PN Jaktim

Pihak Antam melalui kuasa hukumnya, Andi F Simangunsong pun mengapresiasi putusan sela PN Jakarta Timur.
“Memang sudah selayaknya PN Jakarta Timur berwenang karena gugatan ini adalah gugatan perdata PMH (perbuatan melawan hukum), bukan pidana. Kita siap menghadapi persidangan persidangan selanjutnya dan akan membuktikan dalil dalil gugatan kita,” kata Andi.
2. Antam harap pengadilan kabulkan gugatannya

Selain mengapresiasi putusan PN Jaktim, Andi pun berharap pengadilan mengabulkan gugatan Antam.
Menurut Andi, penerimaan uang atau barang oleh oknum karyawan Antam yang mengakibatkan oknum karyawan tersebut seolah olah memberikan diskon dalam pembelian emas Antam adalah perbuatan melawan hukum.
Kemudian siapapun yang memberikan dan sumber uang/barang tersebut juga melakukan perbuatan melawan hukum. Transaksi jual beli emas Antam yang seperti itu dinilai Andi adalah cacat.
“Oleh karena transaksi/perikatan yang ada tersebut adalah cacat hukum dan baru diketahui belakangan (sebagaimana terungkapnya pada perkara Tipikor berjalan), maka sepatutnya pengadilan memberikan perlindungan kepada Antam dengan membatalkan atau menyatakan batal demi hukum transaksi/perikatan tersebut, sehingga harus dikembalikan kepada keadaan semula sesuai petitum gugatan Antam," tutur Andi.
"Terlebih lagi, dalam Putusan di perkara Tipikor telah terungkap bahwa atas keterangan dari Eksi Anggraeni, pemberian uang/barang kepada oknum karyawan Antam tersebut merupakan permintaan dari Budi Said," sambung dia.
3. Antam gugat balik Budi Said cs

Sebagai informasi, Antam melayangkan gugatan balik ke PN Jakarta Timur terhadap Budi Said cs setelah Mahkamah Agung (MA) menghukum Antam membayar ganti rugi 1,1 ton emas kepada Budi Said. Selain Budi Said, Antam menggugat Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Misdianto, dan Ahmad Purwanto.
Dalam petitum gugatan tersebut, Antam meminta Budi Said mengembalikan 5.935,296 kilogram (kg) emas kepada perusahaan secara langsung, dan sekaligus. Setelah itu, Antam bersedia mengembalikan uang Rp3,59 triliun kepada Budi.
Selanjutnya, Antam menilai tindakan Endang, Misdianto, dan Ahmad yang menyerahkan emas kepada Budi, dan Eksi melanggar hukum.
Oleh karena itu, Antam meminta para tergugat itu mengembalikan kelebihan emas tersebut. Selanjutnya, Antam meminta pengadilan untuk menghukum para tergugat untuk mengembalikan kelebihan penerimaan emas sebanyak 2,4 kilogram emas untuk transaksi 28 Maret 2018, dan 36,325 kilogram emas untuk transaksi 12 November 2018 kepada penggugat (Antam).
Antam juga menolak tuntutan 1,1 ton emas oleh Budi. Berdasar surat keterangan tertanggal 16 November 2018 diteken Endang Kumoro, tergugat 3, dibuat di atas kertas kop, dan dibubuhi stempel basah Antam, adalah tidak berlaku, batal, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat bagi perusahaan.
Sementara itu, Budi Said mengklaim sudah membayar pembelian emas batangan 24 karat Antam seberat 7,07 ton pada 2018 lalu. Namun, Budi mengaku hanya menerima emas Antam 5,9 ton. Sementara selisih 1,1 ton tidak pernah ia terima.