Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo resmi menghapus kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan. Sebagai gantinya, Jokowi menerapkan KRIS yang memiliki kepanjangan Kelas Rawat Inap Standar.
Penghapusan kelas BPJS Kesehatan dilakukan lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 yang langsung mengubah Perpres Nomor 82 Tahun 20218 tentang Jaminan Kesehatan.
Di dalam Pasal 1 Ayat 4 huruf b dijelaskan bahwa KRIS merupakan standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh peserta BPJS Kesehatan.
Artinya, semua peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan layanan KRIS di rumah sakit atau fasilitas kesehatan (faskes) yang dituju apabila membutuhkan layanan rawat inap.