Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo merespons sikap keberatan PT Freeport Indonesia (PTFI) terhadap aturan baru mengenai tarif bea keluar produk konsentrat mineral logam.
Tiko mengatakan, PTFI akan berdiskusi dengan Kemenkeu terkait tarif baru tersebut. Mengacu pada PMK No 71 Tahun 2023, pemerintah tidak lagi membebaskan bea keluar terhadap komoditas ekspor mineral logam. Tarif itu dipengaruhi tahapan kemajuan fisik pembangunan smelter.
"Nanti Freeport bakal diskusi sama Kemenkeu," kata Tiko kepada awak media usai menghadiri Forum Sinergi BUMN-Swasta di Jakarta, Senin (14/8/2023).