Gaji Dirut Pertamina Patra Niaga yang Jadi Tersangka Korupsi

Jakarta, IDN Times - Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023.
Masyarakat pun banyak yang menyoroti masalah tata kelola keuangan di lingkungan Pertamina, hingga besaran gaji serta tunjangan yang diterima para direksi.
Lalu, berapa gaji Riva Siahaan?
1. Penghasilan dewan direksi

Berdasarkan Peraturan Menteri BUMN No. PER-13/MBU/09/2021, penghasilan Dewan Komisaris dan Direksi di lingkungan BUMN terdiri dari beberapa komponen:
- Gaji
- Tunjangan hari raya
- Tunjangan perumahan
- Asuransi purna jabatan
- Fasilitas kendaraan
- Fasilitas kesehatan
- Fasilitas bantuan hukum
- Tantiem/Insentif Kinerja/Insentif Khusus.
2. Tantiem diberikan atas hasil kinerja perusahaan

Besaran gaji Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga ditetapkan berdasarkan pedoman internal Pertamina dan mengacu pada aturan yang berlaku, sedangkan direktur lainnya ditetapkan sebesar 85 persen dari gaji Direktur Utama.
Tak hanya itu, ketentuan tantiem atau insentif kinerja yang diberikan sebagai penghargaan atas pencapaian laba dan kinerja perusahaan.
Jika perusahaan meraih keuntungan dan mencapai target yang ditetapkan, tantiem diberikan sebagai tambahan dalam bentuk Penghargaan Jangka Panjang (Long Term Incentive/LTI).
3. Perhitungan gaji direksi berdasarkan laporan keuangan

Berdasarkan laporan keuangan Pertamina 2023, total kompensasi manajemen kunci yang mencakup direksi dan personel berpengaruh lainnya mencapai 21,7 juta dolar AS atau sekitar Rp353,71 miliar (asumsi kurs Rp16.300 per dolar AS).
Jika dibagi rata untuk enam anggota direksi, masing-masing direksi menerima sekitar Rp58,9 miliar per tahun, atau Rp4,9 miliar per bulan. Namun, besaran kompensasi manajemen kunci pada tahun ini bisa saja berbeda, tergantung pada kinerja perusahaan dan penilaian dari pemegang saham.