Jakarta, IDN Times - Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) meminta pemerintah segera merealisasikan kenaikan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) avtur dan Tarif Batas Atas (TBA) penerbangan domestik.
Hal tersebut berkaitan dengan kenaikan harga avtur yang diumumkan oleh Pertamina sebagai penyedia avtur penerbangan nasional yang mulai berlaku sejak 1 April 2026.
Dalam pengumumannya tersebut, Pertamina menaikkan harga avtur untuk domestik per 1-30 April sebesar rata-rata 70 persen, sedangkan untuk internasional naik 80 persen (berbeda tiap bandara) persen dibanding harga per 1-31 Maret 2026.
