Jakarta, IDN Times - Pemerintah menyiapkan perubahan mekanisme pengadaan minyak dan gas bumi (migas) yang selama ini ditangani PT Pertamina (Persero). Nantinya, pengadaan tersebut akan dilakukan melalui Lemigas.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan, skema baru itu tidak akan dibiayai menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Tidak dari APBN ya," kata pria yang juga Menteri Koordinator (Menko) Hilirisasi dan Transisi Energi itu dalam keterangan tertulis, Kamis (29/10/2026).
