Ini Kriteria UMKM Dapat Penghapusan Utang

- UMKM yang masuk daftar hapus buku harus memenuhi kriteria maksimal piutang Rp500 juta menurut Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024
- UMKM harus sudah masuk daftar hapus buku Bank Himbara sejak 5 tahun lalu sebelum PP ini ditetapkan, dan tidak memiliki kemampuan untuk membayar serta agunan
Jakarta, IDN Times - Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menjelaskan kriteria UMKM yang masuk dalam daftar hapus buku penghapusan piutang UMKM berdasarkan payung hukum yang disetujui pada Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto
"Ini sebagai bentuk affirmative action sertai wujud komitmen dan konsistensi negara dalam meringankan beban rakyat," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (9/1/2025).
1. Kriteria UMKM dapat penghapusan piutang

Menurutnya, pengusaha UMKM yang mendapat penghapusan piutang, yaitu mereka yang sudah masuk dalam daftar hapus buku dan daftar hapus tagih dengan beberapa kriteria.
”Kriteria pertama, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet pada UMKM disebutkan bahwa maksimal piutang adalah Rp500 juta,” kata Maman.
Kedua, UMKM tersebut sudah masuk daftar hapus buku yang dimiliki Bank Himbara sejak 5 tahun yang lalu sebelum PP ini ditetapkan. Ketiga, yaitu nasabah UMKM tersebut sudah tidak memiliki kemampuan untuk membayar, serta tidak lagi memiliki agunan.
2. Ada 1 juta UMKM dapat hapus piutang

Ia menegaskan, Kementerian UMKM memiliki tanggung jawab untuk memberikan motivasi dan pemberdayaan pengusaha-pengusaha UMKM yang sudah mengajukan pinjaman yang tidak termasuk dalam daftar penghapusan piutang.
Jika melihat prinsip keadilan, ada 1 juta UMKM yang mendapat penghapusan piutang. Namun bagi pengusaha UMKM yang tidak mendapatkan penghapusan piutang, terbuka untuk mengakses fasilitas pinjaman agar dapat tumbuh melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR).
”Bagi pengusaha UMKM yang telah mendapatkan KUR, tidak dapat masuk dalam kriteria penghapusan piutang, karena telah memiliki asuransi atau jaminan,” kata Maman.
3. Penerima KUR di bawah Rp100 juta dikenakan bunga flat

Menurut Maman, bagi penerima KUR di bawah Rp100 juta, tidak perlu menggunakan agunan, dan hanya dikenakan bunga flat sebesar 6 persen. Jika ada yang menemukan ketidaksesuaian dengan aturan tersebut, maka dapat melaporkan ke Kementerian UMKM.
Ia menegaskan, Kementerian UMKM hadir untuk memitigasi jika terjadi ketidaksesuaian dalam implementasi kebijakan yang sudah dibuat. Selain itu Kementerian UMKM juga mengajukan kepada OJK untuk membuat sistem yang bernama Innovative Credit Scoring (ICS).
”Ke depan, para pengusaha UMKM diharapkan dalam mengakses pembiayaan tidak hanya dilihat dari agunan, melainkan menggunakan data alternatif seperti penggunaan listrik, aktivitas telekomunikasi, BPJS, dan transaksi e-commerce,” kata Maman.