Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto menetapkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Satuan Tugas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional.
Keppres tersebut menjadi bagian dari prioritas pembangunan nasional dalam visi Asta Cita. Kebijakan tersebut menegaskan perlunya hilirisasi untuk meningkatkan nilai tambah sumber daya alam di dalam negeri dan memastikan ketersediaan energi nasional.
Berdasarkan Pasal 1, Satgas dibentuk untuk mempercepat hilirisasi sektor mineral, batu bara, minyak, gas bumi, pertanian, kehutanan, serta kelautan dan perikanan.
"Satuan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden," bunyi Pasal 2 dalam Keppres tersebut, dikutip Jumat (10/1/2025).