Jakarta, IDN Times - Pemerintah mengatur operasional angkutan barang pada masa Angkutan Lebaran 2025. Hal itu diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan tiga instansi.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik (BKIP) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Rahardjo mengatakan, penerbitan SKB dilakukan untuk memastikan kelancaran jalannya angkutan Lebaran 2025.
“Hal tersebut untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, kelancaran, serta mengoptimalkan lalu lintas angkutan jalan dan penyeberangan selama masa arus mudik dan arus balik angkutan Lebaran 2025,” ujar Budi dikutip Kamis (13/3/2025).