Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan, pengurangan hingga penghapusan sanksi administratif pajak bukan berarti pemutihan utang pajak atau tax amensty. Wajib pajak tetap harus membayar pokok utang pajaknya meskipun sanksi administratifnya dikurangi atau dihapuskan.
Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak Neilmaldrin Noor mengatakan, fasilitas ini hanya berlaku dalam jangka waktu tertentu. Tidak semua wajib pajak bisa langsung mendapatkannya. Wajib pajak yang ingin memanfaatkan fasilitas tersebut harus mengajukan permohonan dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
"Ini bukan merupakan tax amnesty. Bukan pemutihan, ya, tapi ini merupakan pengurangan sanksi ataupun penghapusan sanksi administrasi yang dalam jangka waktu tertentu,” kata Neilmaldrin dalam Sosialisasi Pengurangan Sanksi Administrasi dan Pajak Minimum Global di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta Selatan pada Rabu (28/10/2026).
