Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Badan Usaha Khusus Migas Bakal Pangkas Izin dan Beri Keringanan Pajak

2 min read
Badan Usaha Khusus Migas Bakal Pangkas Izin dan Beri Keringanan Pajak
ilustrasi sumur minyak mentah (freepik.com)
  • Pemerintah membahas RUU Migas dengan rencana pembentukan BUK untuk menyederhanakan perizinan sektor hulu migas.

  • Bahlil mengusulkan kemudahan pembayaran pajak bagi perusahaan selama tahap eksplorasi yang belum menghasilkan temuan ekonomis.

  • Swasembada energi menjadi target pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, dengan sektor energi masih membutuhkan kerja lebih lanjut.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menilai kepastian aturan dan perizinan menjadi faktor penting untuk menarik investasi di sektor hulu minyak dan gas bumi (migas). Bahlil menyinggung pengalamannya saat menjabat Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Dalam posisi tersebut, dia bertugas menarik investor untuk menanamkan modal di Indonesia. Pengalaman itu membuatnya menekankan pentingnya kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Pemerintah kini membahas Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas), termasuk rencana pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK). Dalam pembahasan tersebut, pemerintah ingin menyederhanakan perizinan dan memberikan kemudahan bagi investor di sektor hulu migas.

"Salah satu prinsip daripada pengusaha itu adalah kepastian. Aturan tidak boleh berbelit-belit, kepastian terhadap perizinan dan harus clear," katanya dalam Forum Ekonomi (Forek) Hulu Migas di Kempinski Grand Ballroom, Jakarta, Rabu (28/10/2026).

  1. 1. Perizinan migas bakal terpusat lewat BUK

    ilustrasi minyak dan OPEC
    ilustrasi minyak (IDN Times/Arief Rahmat)

    Bahlil menyebut Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Migas telah mencapai sekitar 90 persen. Melalui aturan tersebut, BUK direncanakan memiliki kewenangan luas, termasuk dalam urusan perizinan.

    Dia ingin pelaku usaha yang telah memenangkan tender tidak lagi harus mengurus izin secara berulang dari satu kementerian ke kementerian lain. Proses tersebut dinilai membuat kegiatan eksplorasi dan pengembangan migas berjalan lama.

    "Nah, nanti dengan undang-undang ini, semuanya Insya Allah doakan, akan terpusat semua akan di BUK supaya satu pintu dan selesai semua urusan," ujar dia.

  2. 2. Pertimbangkan kemudahan pajak selama eksplorasi

    Ilustrasi sumur minyak. (IDN Times/Arief Rahmat)
    Ilustrasi sumur minyak. (IDN Times/Arief Rahmat)

    Bahlil menyinggung insentif pajak bagi perusahaan hulu migas. Dia mengusulkan kemudahan pembayaran pajak selama tahap eksplorasi, terutama ketika kegiatan tersebut belum menghasilkan temuan yang bisa dikembangkan secara ekonomis.

    Menurutnya, perusahaan yang belum memperoleh hasil eksplorasi seharusnya mendapat perlakuan berbeda dari perusahaan yang sudah menghasilkan migas. Namun, perusahaan tetap harus memenuhi kewajiban pajaknya ketika sudah memperoleh hasil.

    "Itu juga termasuk sweetener terhadap pajak. Kalau pajaknya masih eksplorasi, ya udahlah, jangan dulu dibayarlah, sekalipun nanti kalau sudah dapat, kalian bayar ya. Itu. Jadi ini sebenarnya kalau tidak dapat, ya enggak usah," tuturnya.

  3. 3. Kejar target swasembada energi

    Ilustrasi Minyak (IDN Times/Arief Rahmat)
    Ilustrasi Minyak dan OPEC (IDN Times/Arief Rahmat)

    Bahlil mengatakan swasembada energi menjadi target pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, upaya mencapai swasembada pangan sudah berjalan, sedangkan sektor energi masih membutuhkan kerja lebih lanjut.

    "Satu swasembada pangan, satu swasembada energi. Pangan sebagian sudah terjadi, energi lagi kita berusaha. Solar sudah kita tidak kita lakukan impor," kata dia.

Share Article
Editorial Team

Kisah Koperasi Perempuan di Tepi Rel

Related Articles

See More