Jakarta, IDN Times - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menegaskan belum ada keputusan resmi terkait rumah subsidi berukuran 18 meter persegi. Apabila nantinya usulan untuk subsidi tidak disetujui, rumah tersebut akan dipasarkan sebagai rumah komersial.
"Kalau komersil kan mekanisme pasar. Iya kan? Kalau misalnya itu tidak disetujui nanti pada waktunya dengan berbagai pertimbangan, itu jadi rumah komersil aja. Kalau rumah komersil kan mekanisme pasar. Kalau orang suka, cocok, beli," kata dia di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (18/6/2025).