Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Jokowi Godok Kredit KUR UMKM Tanpa Agunan, Ini Penjelasannya

Presiden Joko Widodo memberikan sambutan dalam sambutannya dalam Rakernas Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) ke-XVIII. (Dokumen/Youtube HIPMI)

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo bakal mendorong sistem penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) berdasarkan penilaian kredit atau credit scoring. Artinya, tidak perlu menggunakan agunan dalam penyaluran kredit.

Hal itu disampaikan Jokowi dalam sambutannya di Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) ke-XVIII di ICE, BSD City, Tanggerang, Kamis (31/8/2023).

Dia memastikan sistem ini bisa diterapkan. Saat ini, kata dia, sudah ada 145 negara yang menerapkan credit scoring untuk memberikan pembiayaan pada pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

"Saya masih mendorong terus kepada Menteri, OJK, kepada BI agar kalau bisa urusan kredit KUR tanpa agunan, mestinya harus menggunakan sistem credit scoring. Karena sudah 145 negara untuk UMKM menggunakan sistem credit scoring, melihat skornya, melihat karakter (UMKM)-nya baik atau tidak, beri Rp500 juta, beri Rp300 juta, beri Rp100 juta,” ujarnya.

1. Pengusaha baru belum memiliki aset untuk jadikan modal

ilustrasi aset. (IDN Times/Aditya Pratama)

Dia menilai sistem ini tepat dilakukan karena banyak pengusaha muda yang baru memulai usaha dan belum memiliki aset sebagai agunan untuk mendapatkan modal.

“Mestinya seperti itu, karena pengusaha muda yang baru berangkat untuk masuk dunia usaha, biasanya belum memiliki aset, belum memiliki kolateral, belum memiliki agunan,” kata dia.

Selain itu, dia meyakini sistem kredit skoring akan memudahkan para pelaku UMKM untuk mendapatkan akses pembiayaan. Jokowi pun menegaskan akan terus mendorong penyaluran kredit KUR tanpa agunan ini.

“Jadi kalau peluang diberikan dengan sistem credit scoring itu akan lebih memudahkan. Ini akan terus saya dorong,” ujar Jokowi.

2. Alokasi KUR Rp460 triliun harus dihabiskan

IDN Times/Arief Rahmat

Terkait program pembiayaan bagi UMKM dengan bunga yang rendah, Jokowi menegaskan pemerintah telah memiliki program Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan alokasi anggaran tahun ini sebesar Rp460 triliun dan bunganya hanya 6 persen.

“Tadi, Ketua HIPMI meminta dukungan dari sisi pembiayaan, utamanya bagi UMKM. Bagi UKM kita perlu saya sampaikan bahwa sejak saya masuk yang namanya KUR tahun ini diberikan jatah Rp460 triliun dengan bunga hanya 6 persen,” kata Jokowi.

Dia menyampaikan batas maksimal pinjaman KUR untuk UMKM atau usaha mikro sebesar Rp500 juta.

“Hanya problemnya hanya perlu disosialisasikan agar kuota Rp460 triliun ini harus habis dan tak ada yang tersisa karena bunganya hanya 6 persen. Namun, betul-betul hanya untuk usaha mikro atau UKM,” lanjut dia.

3. Penyaluran KUR per akhir Juli Rp126,63 Triliun

ilustrasi transaksi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyampaikan penyaluran KUR tetap terjaga dengan tren positif yang ditunjukkan dengan total penyaluran KUR pada posisi 31 Juli 2023 sebesar Rp126,63 triliun yang diberikan kepada 2,3 juta debitur dengan NPL tetap terjaga di level 1,63 persen.

Memperhatikan penyaluran KUR Semester I Tahun 2023 telah kembali ke pola normal sebelum pandemik COVID-19 dan setelah pencabutan PPKM, pemerintah memutuskan penyesuaian target plafon KUR menjadi sebesar Rp297 triliun.

"Diharapkan melalui penyesuaian target tersebut, penyaluran KUR menjadi lebih berkualitas tanpa membatasi akses pembiayaan bagi UMKM yang belum mendapatkan akses pembiayaan formal," ucapnya. 

Sebagai informasi, pemerintah melakukan perubahan fundamental pada kebijakan KUR yang mulai berlaku di awal tahun 2023. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenko 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR. 

Dalam aturan tersebut, agunan KUR terbagi menjadi dua yakni agunan pokok dan agunan tambahan. Agunan pokok merupakan usaha atau obyek yang dibiayai oleh KUR, sedangkan agunan tambahan tidak diberlakukan bagi KUR dengan plafon pinjaman sampai dengan Rp100 juta.

Namun, agunan tambahan dapat diberlakukan untuk KUR dengan plafon pinjaman di atas Rp100 juta sesuai dengan kebijakan atau penilaiaun objektif penyalur KUR.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Triyan Pangastuti
EditorTriyan Pangastuti
Follow Us