Jurus Kemenkeu Genjot Setoran PNBP

- Kementerian Keuangan mencari strategi untuk meningkatkan PNBP tahun ini guna mencapai target APBN 2025 sebesar Rp513,6 triliun.
- Strategi yang disusun meliputi perbaikan tata kelola, peningkatan kepatuhan dan perluasan basis penerimaan, pemberian insentif PNBP yang terukur, serta penguatan sumber daya dan organisasi.
Jakarta, IDN Times - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mencari strategi untuk menggenjot penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tahun ini, guna mencapai target PNBP dalam Anggarana Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 yang ditetapkan sebesar Rp513,6 triliun.
Hal ini dilakukan karena keuangan negara telah kehilangan sumber penerimaan dari kekayaan negara yang dipisahkan (KND). Ini seiring dengan pengalihan dividen BUMN kepada Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.
1. Empat strategi yang digenjot Kemenkeu

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pihaknya telah menyusun empat strategi untuk menggenjot PNBP tahun ini. Strategi tersebut, meliputi perbaikan tata kelola, peningkatan kepatuhan dan perluasan basis penerimaan, pemberian insentif PNBP yang terukur, serta penguatan sumber daya dan organisasi.
"Ini strategi yang saat ini benar-benar kami perhatikan secara sangat detail. Ada empat hal yang menjadi fokus strategi—bisa kita sebut sebagai strategi extra effort atau strategi untuk terus meningkatkan dan memperbaiki PNBP kita," ujarnya, dikutip Jumat (9/5/2025).
2. Penyempurnaan tata kelola PNBP

Suahasil merinci strategi perbaikan tata kelola mencakup evaluasi dan sinkronisasi kebijakan tarif PNBP di sektor sumber daya alam (SDA), seperti mineral dan batu bara, kehutanan, perikanan, serta panas bumi.
Langkah ini juga meliputi evaluasi kebijakan dan penyempurnaan tata kelola PNBP, serta revisi regulasi melalui perubahan Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Kementerian Keuangan akan memperkuat proses bisnis serta melaksanakan program kolaboratif (joint program) untuk meningkatkan rasio pendapatan negara.
"Ada juga joint program yang saat ini kami jalankan bersama Ditjen Pajak dan Ditjen Bea dan Cukai, untuk menghubungkan kepatuhan di bidang perpajakan, kepabeanan, dan PNBP. Karena banyak PNBP berasal dari eksportir, maka kami lakukan pertukaran data antara wajib bayar dan wajib pajak," tuturnya.
3. Realisasi PNBP kuartal I-2025 capai Rp115,9 triliun

Selain itu, Kemenkeu juga akan melakukan penagihan piutang PNBP dan mereplikasi Sistem Informasi Mineral dan Batubara Antar Kementerian/Lembaga (Simbara) secara bertahap.
"Kalau Simbara diterapkan untuk nikel dan bauksit, diharapkan terjadi peningkatan kepatuhan. Dan jika kepatuhan meningkat, tentu akan berdampak pada penerimaan," ujarnya.
Sementara itu, pemberian insentif PNBP akan dilakukan melalui kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT), pemberlakuan tarif PNBP 0 persen untuk hilirisasi batu bara, serta harmonisasi tarif yang lebih rendah bagi produk hasil pengolahan dan pemurnian terintegrasi.
Terakhir, Kemenkeu akan memperkuat organisasi melalui pengembangan Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Online (Simponi) versi 2, penguatan kelembagaan untuk menggali potensi dan meningkatkan pengawasan, serta pelaksanaan program secondment.
Sebagai informasi, realisasi PNBP hingga akhir Maret 2025 tercatat sebesar Rp115,9 triliun, atau turun 26,03 persen secara tahunan dibandingkan Rp156,70 triliun pada periode yang sama tahun sebelumnya. Realisasi ini mencapai 22,6 persen dari target APBN 2025 sebesar Rp513,6 triliun.
Penurunan PNBP ini terutama disebabkan oleh merosotnya realisasi penerimaan dari Kekayaan Negara Dipisahkan (KND), yang tercatat turun 74,6 persen pada kuartal I 2025.
Realisasi PNBP dari KND hanya sebesar Rp10,88 triliun, jauh lebih rendah dibandingkan Rp42,89 triliun pada periode yang sama tahun 2024. Realisasi ini baru mencapai 12,1 persen dari target tahun 2025 yang ditetapkan sebesar Rp90 triliun.