Jakarta, IDN Times - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan momentum libur Lebaran guna melakukan pemutakhiran data sertipikat (sertifikat) tanah di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.
Langkah ini dinilai penting, khususnya bagi pemilik sertifikat tanah yang terbit sebelum tahun 1997.
"Melalui proses ini, kami akan mengecek sertifikat serta memastikan apakah bidang tanah tersebut telah tercantum dalam peta pertanahan nasional. Manfaatkan momentum libur Lebaran karena Kantah di daerah tujuan mudik tetap membuka pelayanan,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian dalam keterangannya, Rabu (18/03/2026).
