Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi bonus THR (vecteezy.com/miftachul_huda)

Intinya sih...

  • THR 2025 akan dicairkan pertengahan Maret, 10 hari kerja sebelum Idulfitri 2025.
  • Bagi pekerja swasta: THR minimal satu kali gaji bulanan. Bagi ASN, TNI, dan Polri: THR dalam bentuk gaji pokok ditambah tunjangan lainnya.

Jakarta, IDN Times - Pertanyaan yang kerap muncul dari para pekerja menjelang Hari Raya Idulfitri 2025 soal kapan THR akan dibayarkan? THR atau Tunjangan Hari Raya merupakan hak bagi pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan secara berkelanjutan dan wajib diberikan oleh perusahaan atau instansi terkait.

Mengingat THR menjadi salah satu faktor penting dalam meningkatkan daya beli masyarakat menjelang hari raya, kepastian jadwal pencairannya selalu menjadi perhatian utama. Pencairan THR 2025 diperkirakan akan dilakukan pada pertengahan Maret, yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Editorial Team

Tonton lebih seru di