Jakarta, IDN Times - Pemerintah Republik Indonesia (RI) berencana melakukan beberapa gugatan perdata terhadap Pemerintah Australia dan PTT Exploration and Production (PTTEP) terkait kasus tumpahan minyak Montara yang terjadi pada 2009 silam.
Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Alue Dohong mengatakan, pemerintah pada semester depan akan mengajukan beberapa gugatan perdata, yaitu kerusakan perairan laut dan ekosistem.
Pemerintah pun sampai saat ini terus berupaya mengumpulkan data sebagai bahan dukungan guna memenangkan gugatan tersebut.
"Hasil kalkulasi kita dulu kerugian estimasi Rp23 triliun. Yang kedua, biaya pemulihannya, kerusakan lingkungannya estimasi kita dulu Rp4,4 triliun," ucap Alue dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (24/11/2022).