Dana SAL Rp200 Triliun Tetap Parkir di Bank hingga Juli 2027

- Kementerian Keuangan melanjutkan penempatan dana SAL Rp200 triliun di perbankan hingga Juli 2027, dengan koordinasi bersama Bank Indonesia dan Himbara.
- Total dana SAL yang ditempatkan di perbankan kini mencapai Rp299 triliun; Rp99 triliun di luar Rp200 triliun bersifat fleksibel sesuai kebutuhan pemerintah.
- Penempatan SAL bersifat sementara dan penarikannya akan dikoordinasikan dengan bank, guna menjaga likuiditas serta mendukung penyaluran kredit.
Jakarta, IDN Times - Kementerian Keuangan memastikan penempatan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) di perbankan akan dilanjutkan hingga Juli 2027. Wakil Menteri Keuangan, Juda Agung, mengatakan pemerintah akan mempertahankan penempatan dana SAL sebesar Rp200 triliun di perbankan hingga Juli tahun depan.
Kebijakan tersebut tetap dikoordinasikan dengan Bank Indonesia (BI) dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
"Intinya, akhir tahun tetap sampai dengan Rp200 triliun dan diperpanjang sampai dengan Juli tahun depan," ujar Juda dalam konferensi pers APBN KiTa di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (18/9/2026).
1. Posisi penempatan dana SAL kini sudah mencapai Rp299 triliun

ilustrasi APBN (IDN Times/Aditya Pratama) Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, Astera Primanto, menambahkan posisi penempatan dana SAL di perbankan saat ini mencapai Rp299 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp200 triliun akan tetap ditempatkan di perbankan hingga Juli 2027. Sementara Rp99 triliun lainnya bersifat fleksibel dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan pemerintah.
"Kebijakan yang ke depan ini akan tetap dijaga pada Rp200 triliun sebagaimana tadi sudah disampaikan untuk terus ditempatkan di perbankan sampai dengan bulan Juli tahun depan," ujar Astera.
2. Pastikan penempatan SAL hanya sementara

ilustrasi APBN (IDN Times/Aditya Pratama) Astera menegaskan penempatan dana SAL tersebut bersifat sementara. Jika pemerintah membutuhkan dana dan melakukan penarikan, Kemenkeu akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan perbankan.
"Kami terus melakukan komunikasi dengan perbankan, sehingga yang di atas Rp200 triliun tadi dan yang Rp200 triliun ini pada saat nanti akan dilakukan penarikan. Ini akan kami sampaikan dan koordinasikan supaya tidak terjadi gap atau lag antara dana yang tersedia di bank dengan apa yang ditarik," ujar Astera.
3. SAL jadi kebijakan dorong likuiditas

A Papers with Coins (pexels.com/Polina Tankilevitch/ilustrasi APBN) SAL di Himbara adalah kebijakan pemerintah untuk menempatkan sebagian dana cadangan anggaran negara di Himpunan Bank Milik Negara (Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN, dan BSI) untuk memperkuat likuiditas perbankan dan mendorong penyaluran kredit.
Adapun perpanjangan dana SAL Rp200 triliun menjadi salah satu instrumen pemerintah untuk memberikan kepastian likuiditas kepada perbankan sekaligus membuka ruang bagi peningkatan penyaluran kredit hingga di atas 20 persen.





















