Menkeu Sri Mulyani dan 3 wamenkeu disambut ratusan PNS Kemenkeu. (IDN Times/Triyan)
Ketentuan ini pun tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139/2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 ditetapkan pada 21 Oktober 2024.
"Bahwa dengan ditetapkannya pembentukan Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 terjadi pergeseran tugas dan fungsi pada beberapa kementerian/lembaga," dikutip dari bagian menimbang Perpres Nomor 139/2024.
Khusus untuk struktur koordinasi yang di bawah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, yang hingga kini masih dijabat oleh Airlangga Hartarto, Prabowo telah menetapkannya dalam Pasal 26 Perpres tersebut.
Kemenko Perekonomian kini mengkoordinir delapan kementerian, sebagai berikut:
- Kementerian Ketenagakerjaan
- Kementerian Perindustrian
- Kementerian Perdagangan
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- Kementerian Badan Usaha Milik Negara
- Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
- Kementerian Pariwisata
- Instansi lain yang dianggap perlu.