Jakarta, IDN Times - Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi pelaku usaha mikro dan kecil dan menengah (UMKM) untuk tidak memiliki sertifikat halal hingga batas akhir pada 17 Oktober 2024.
Menurut Zulkifli, sertifikasi halal sangat penting bagi pelaku usaha. Hal tersebut untuk meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dijual.
"Oktober sudah enggak tawar-tawar lagi. Oktober besok harus ada sertifikatnya," katanya ketika ditemui usai meninjau Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) Rawa Kepiting di Cakung, Jakarta Timur, Sabtu (4/5/2024).