Jakarta, IDN Times - Kementerian Pertanian menilai rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) yang merupakan aturan turunan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 berpotensi menganggu penyerapan hasil panen tembakau dari para petani.
Plt Direktur Jenderal Perkebunan Kementan, Heru Tri Widarto mengatakan, aturan rancangan Permenkes tidak sejalan dengan aturan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman yang menyatakan bahwa petani memiliki kebebasan untuk memilih jenis tanaman dan pembudidayaannya.
"Artinya, tidak ada suruhan untuk petani tembakau beralih kepada tanaman lain," ucapnya dikutip, Rabu (11/12/2024).