Jakarta, IDN Times - Pemerintah menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian uji materi (judicial review) terkait Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang menetapkan Perppu Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli menegaskan, sebagai negara hukum, pemerintah tunduk dan patuh terhadap keputusan MK tersebut.
"Sebagai negara hukum, pemerintah tentunya tunduk dan patuh atas putusan MK. Pemerintah juga akan segera mengambil langkah-langkah strategis untuk menindaklanjuti putusan tersebut," kata dia dalam keterangan tertulis, Jumat (1/11/2024).