Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kenali Akad Tijarah, Rahasia Sukses Bisnis Islam yang Tak Banyak Tahu

ilustrasi akad tijarah (pexels.com/Pavel Danilyuk)
ilustrasi akad tijarah (pexels.com/Pavel Danilyuk)
Intinya sih...
  • Akad tijarah adalah perjanjian komersial dalam bisnis Islam untuk memperoleh keuntungan, meliputi berbagai bentuk transaksi seperti mudharabah, musyarakah, ijarah, murabahah, salam, dan istishna.
  • Akad tijarah penting karena memberi landasan moral dan etik dalam bisnis Islam, membantu memilih jenis akad yang sesuai dengan usaha, serta memiliki dasar hukum yang kokoh dalam Alquran, Hadis Nabi Muhammad SAW, dan Ijma’ ulama.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Kita sebagai laku bisnis Islam tentu menginginkan setiap transaksi yang kita lakukan gak hanya menguntungkan dari sisi materi, tapi juga diridai oleh Allah SWT. Di antara konsep yang sering muncul di dunia muamalah syariah adalah akad tijarah.

Meskipun terdengar sederhana, pemahaman mendalam terhadap akad ini bisa menjadi pengubah arah usaha kita, dari sekadar bisnis menjadi ibadah yang membawa barakah.

Melalui artikel ini, kita akan mengulas secara lengkap apa itu akad tijarah, dasar hukumnya, syarat serta rukun yang harus dipenuhi, jenis-jenisnya, cara penerapannya di bisnis kita, hingga kelebihan dan tantangannya. Semoga setelah membaca, kita makin mantap dalam merancang usaha yang bukan sekadar untung dunia, tapi juga untung akhirat, ya.


1. Apa sebenarnya akad tijarah yang perlu kita pahami?

ilustrasi akad tijarah (pexels.com/Yan Krukau)
ilustrasi akad tijarah (pexels.com/Yan Krukau)

Akad tijarah berasal dari bahasa Arab tijarah yang berarti perdagangan, perniagaan, atau usaha mencari keuntungan. Dalam terminologi syariah, akad ini mencakup perjanjian komersial antara dua pihak atau lebih untuk melakukan transaksi yang bertujuan memperoleh keuntungan, selama semua rukun dan syarat transaksi terpenuhi. 

Kita harus tahu akad tijarah bukan sekadar jual beli saja, lho. Banyak bentuk akad lain yang termasuk dalam tijarah, seperti mudharabah, musyarakah, ijarah, murabahah, salam, istishna, dan lainnya. 


2. Mengapa akad tijarah sangat penting dalam bisnis Islam?

ilustrasi kontrak bisnis (pexels.com/Pixabay)
ilustrasi kontrak bisnis (pexels.com/Pixabay)

Pertama, akad tijarah memberi landasan moral dan etik yang membuat bisnis kita gak hanya berorientasi profit semata, tapi juga adil dan halal. Transaksi yang dilakukan berdasarkan akad tijarah harus bebas dari unsur riba, penipuan, gharar (ketidakpastian yang berlebihan), dan setiap pihak harus saling rida. 

Kedua, pemahaman terhadap akad tijarah membantu kita memilih jenis akad yang sesuai dengan usaha kita. Apakah ingin jual beli langsung, kerja sama investasi, penyewaan aset, atau kontrak manufaktur, semua memiliki jenis akadnya sendiri. Dengan memilih akad yang sesuai, risiko hukum dan syariah dapat diminimalisir, dan kepercayaan dari pelanggan atau mitra akan meningkat.


3. Apa saja dasar hukum akad tijarah yang kokoh dalam syariah?

ilustrasi akad tijarah (pexels.com/Pavel Danilyuk)
ilustrasi akad tijarah (pexels.com/Pavel Danilyuk)

Dasar hukum akad tijarah yang kokoh dalam syariah bersumber langsung dari Alquran, Hadis, dan Ijma’ ulama. Dalam Alquran, Allah SWT berfirman dalam QS. An-Nisa: 29:

“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu.”

Ayat ini menegaskan, perdagangan (tijarah) merupakan cara yang halal untuk memperoleh keuntungan, selama dilakukan secara suka rela, tanpa unsur penipuan, riba, atau kezaliman. Dengan demikian, semua bentuk transaksi bisnis harus berlandaskan prinsip keadilan dan kejujuran agar gak tergolong batil di sisi Allah SWT.

Selain Alquran, dasar hukum juga diperkuat oleh Hadis Nabi Muhammad SAW. Beliau bersabda:

“Pedagang yang jujur lagi amanah akan bersama para nabi, orang-orang yang benar, dan para syuhada.” (HR. Tirmidzi)

Hadis ini menunjukkan bahwa kegiatan perdagangan memiliki nilai spiritual tinggi bila dijalankan dengan kejujuran dan amanah. Rasulullah sendiri seorang pedagang yang sukses dan dipercaya oleh banyak pihak, sehingga kita sebagai pelaku bisnis Islam dituntut untuk meneladani akhlak beliau dalam bermuamalah.

Selanjutnya, Ijma’ (kesepakatan) para ulama juga menjadi dasar hukum penting dalam penerapan akad tijarah. Ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali, sepakat, jual beli dan perniagaan diperbolehkan selama memenuhi rukun dan syarat yang telah ditetapkan syariah. Mereka juga menegaskan akad tijarah memiliki fungsi sosial, yaitu mengatur keadilan dan keseimbangan ekonomi umat. Dengan kata lain, syariah gak hanya mengatur bagaimana kita mencari untung, tetapi juga bagaimana kita menjaga maslahat bersama dan keberkahan dalam setiap transaksi, lho.


4. Apakah syarat dan rukun akad tijarah yang wajib kita penuhi?

ilustrasi akad tijarah (pexels.com/Alena Darmel)
ilustrasi akad tijarah (pexels.com/Alena Darmel)

Dalam menjalankan akad tijarah, kita gak bisa hanya berfokus pada niat baik atau keuntungan semata. Agar transaksi benar-benar sah dan halal menurut syariah, kita wajib memahami dan memenuhi rukun serta syarat yang telah ditetapkan oleh para ulama. 

Rukun dan syarat inilah yang menjadi pondasi agar setiap perniagaan memiliki kekuatan hukum dan terhindar dari unsur gharar (ketidakjelasan), riba, maupun maysir (spekulasi).

Berikut penjelasan lengkap mengenai syarat dan rukun akad tijarah yang wajib kita penuhi:

1. Adanya pihak-pihak yang berakad (al-‘aqidain)

Rukun pertama adalah adanya dua pihak atau lebih yang melakukan akad, yaitu penjual dan pembeli, pemberi sewa dan penyewa, atau pihak-pihak lain dalam kerja sama bisnis. Kedua pihak harus baligh, berakal sehat, dan bertindak atas kehendak sendiri, bukan karena paksaan. Dalam Islam, kebebasan kehendak menjadi syarat mutlak agar akad sah dan gak melanggar prinsip ridha bi ridha (suka sama suka).

2. Adanya objek akad (ma’qud ‘alaih)

Objek akad adalah barang atau jasa yang diperjualbelikan. Syaratnya, objek tersebut harus halal, bermanfaat, jelas spesifikasinya, dan dapat diserahkan secara nyata. Barang yang haram, gak jelas, atau gak bisa dimiliki, seperti menjual udara atau barang curian, gak sah dijadikan objek akad. Hal ini menjaga agar transaksi membawa manfaat dan gak menimbulkan sengketa di kemudian hari.

3. Adanya sighat akad (ijab dan qabul)

Sighat adalah pernyataan kesepakatan antara kedua belah pihak. Ijab berarti penawaran, sedangkan qabul adalah penerimaan. Dalam praktik modern, ijab-qabul bisa dilakukan secara lisan, tertulis, atau digital selama maknanya jelas dan disepakati oleh kedua pihak. Tanpa ijab-qabul yang sah, akad dianggap gak terjadi karena tidak ada titik temu kehendak antara para pihak.

4. Adanya tujuan akad yang halal dan jelas

Setiap akad tijarah harus memiliki tujuan yang gak bertentangan dengan syariat Islam. Contohnya, jual beli makanan halal, kerja sama investasi pada usaha yang produktif, atau penyewaan properti untuk kegiatan yang bermanfaat. Kalau tujuan akad mengarah pada hal haram, seperti menjual minuman keras atau mendukung kegiatan maksiat, maka akad tersebut batal secara hukum syariah.

5. Terpenuhinya syarat khusus sesuai jenis akad

Setiap jenis akad tijarah memiliki syarat tambahan. Sebagai contoh, dalam akad murabahah, harga pokok dan margin keuntungan harus dijelaskan di awal, dalam ijarah, waktu sewa dan manfaat yang diberikan harus jelas, sementara dalam musyarakah atau mudharabah, modal, pembagian keuntungan, dan risiko harus disepakati bersama. Pemenuhan syarat khusus ini memastikan transaksi berlangsung adil dan transparan sesuai prinsip syariah.


5. Jenis-jenis akad tijarah yang cocok untuk usaha

ilustrasi akad tijarah (pexels.com/Pavel Danilyuk)
ilustrasi akad tijarah (pexels.com/Pavel Danilyuk)

Dalam dunia bisnis Islam, akad tijarah gak hanya sebatas jual beli biasa. Ia memiliki berbagai bentuk dan model yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan usaha kita, mulai dari perdagangan barang, penyediaan jasa, hingga kerja sama investasi. Setiap jenis akad memiliki karakteristik, pembagian risiko, serta keuntungan yang berbeda-beda, tetapi semuanya berlandaskan prinsip keadilan, transparansi, dan saling ridha.

Sebagai pelaku bisnis Islam, kita perlu memahami jenis-jenis akad tijarah agar bisa memilih bentuk kerja sama yang paling sesuai dengan model usaha kita. Berikut ini beberapa jenis akad tijarah yang paling relevan dan umum digunakan dalam praktik bisnis modern:

1. Akad al-bai’ (jual beli)

Ini adalah bentuk akad tijarah paling dasar dan paling sering kita jumpai. Akad al-bai’ terjadi ketika ada pertukaran antara barang dan uang dengan kesepakatan harga tertentu. Dalam Islam, jual beli harus bebas dari unsur penipuan (tadlis), gharar (ketidakjelasan), dan riba. Selama barangnya halal, jelas, dan diserahkan secara sah, akad ini menjadi landasan utama bagi hampir semua aktivitas perdagangan.

2. Akad ijarah (sewa-menyewa)

Akad ijarah digunakan ketika kita memberikan hak manfaat atas barang atau jasa kepada pihak lain dengan imbalan tertentu. Contohnya adalah menyewakan properti, kendaraan, atau jasa tenaga profesional. Syarat penting dalam ijarah adalah kejelasan manfaat, durasi sewa, dan nilai sewa yang disepakati di awal. Jenis akad ini cocok bagi pelaku usaha properti, jasa konsultasi, atau penyedia layanan transportasi.

3. Akad murabahah (jual beli dengan margin keuntungan)

Akad murabahah adalah bentuk jual beli di mana penjual mengungkapkan harga pokok barang serta besaran keuntungan (margin) kepada pembeli. Akad ini banyak digunakan dalam lembaga keuangan syariah dan bisnis retail. Keunggulannya adalah transparansi harga dan margin yang disepakati di awal, sehingga gak ada pihak yang merasa dirugikan. Cocok bagi kita yang ingin menjaga kejujuran dalam transaksi dan tetap memperoleh keuntungan yang wajar.

4. Akad musyarakah (kerja sama modal bersama)

Dalam akad musyarakah, dua pihak atau lebih bersepakat untuk menggabungkan modal dan menjalankan usaha bersama, lalu berbagi keuntungan dan risiko sesuai porsi modal. Akad ini sangat relevan bagi kita yang ingin membangun usaha kolaboratif, seperti kemitraan bisnis atau startup berbasis syariah. Dengan prinsip keadilan, musyarakah mengajarkan bahwa keuntungan dan risiko harus ditanggung secara proporsional dan transparan.

5. Akad mudharabah (kerja sama antara pemodal dan pengelola)

Akad mudharabah terjadi ketika satu pihak menyediakan modal (shahibul maal), sementara pihak lain menjadi pengelola (mudharib). Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung oleh pemodal, kecuali bila pengelola melakukan kelalaian. Jenis akad ini cocok untuk kita yang memiliki ide bisnis tetapi kekurangan modal, atau sebaliknya, memiliki modal tetapi belum sempat menjalankan usaha sendiri.

6. Akad salam dan istishna’ (pesanan dengan pembayaran di muka)

Akad salam digunakan ketika pembeli membayar penuh di muka untuk barang yang akan diserahkan kemudian, seperti pembelian hasil pertanian. Sedangkan istishna’ digunakan untuk barang yang dibuat berdasarkan pesanan, seperti pembangunan rumah atau produksi barang tertentu. Kedua akad ini memberi fleksibilitas pada pelaku bisnis untuk merencanakan produksi dan memenuhi kebutuhan pasar tanpa melanggar prinsip syariah.

Akhirnya, akad tijarah bukan sekadar istilah formal dalam ekonomi Islam, ini merupakan pondasi bagi usaha kita supaya berjalan halal, adil, dan membawa keberkahan. Dengan memahami arti, syarat, jenis-jenisnya, dan dengan penerapan yang benar, kita bukan hanya meraih laba duniawi, tapi juga meraih pahala dan rida Ilahi. Semoga usaha kita senantiasa diberkahi dan manfaatnya tersebar luas.




This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us

Latest in Business

See More

China Ancam Balas Tarif Baru AS di Tengah Memanasnya Perang Dagang

13 Okt 2025, 11:20 WIBBusiness