- Qard: Pemberian pinjaman tanpa mengharapkan kelebihan atau bunga.
- Rahn atau gadai: Meminjam uang dalam batas waktu tertentu dengan menyerahkan barang sebagai jaminan.
- Hiwalah atau pemindahan: Memindahkan utang dari pihak A ke pihak B.
- Qardhul hasan: Bentuk pinjaman yang tidak mewajibkan peminjam melunasi utangnya.
- Wakalah: Memilih seseorang yang memiliki kemampuan tertentu untuk kepentingan orang lain.
- Wadiah: Menitipkan sesuatu kepada pihak lain untuk dijaga.
- Kafalah: Sama dengan wakalah, tetapi perwakilannya bisa diganti dengan syarat tertentu.
- Sedekah: Memberikan barang atau jasa dengan tujuan mengharapkan rida Allah SWT.
- Hibah: Memberikan sesuatu kepada orang lain dengan tulus.
- Wakaf: Memisahkan harta pribadi untuk kepentingan bersama.
Perbedaan Akad Tabarru dan Akad Tijarah dalam Transaksi Keuangan

- Akad tabarru tidak mendapat keuntungan, sedangkan akad tijarah dapat keuntungan
- Contoh penerapan akad tabarru: Qard, Rahn, Hiwalah, Qardhul hasan, Wakalah, Wadiah, Kafalah, Sedekah, Hibah, Wakaf
- Contoh penerapan akad tijarah: Murobahah, Salam, Istisna, Ijarah, Mudorobah, Musyarokah
Dalam dunia keuangan syariah, akad memegang peranan dan posisi yang penting. Akad adalah perjanjian atau kesepakatan antara dua pihak atau lebih. Dalam praktiknya, akad dibagi menjadi dua kategori utama dengan tujuan yang berbeda, yaitu akad tijarah dan akad tabarru.
Kedua jenis akad ini tentu sudah tidak asing bagi mereka yang berkecimpung di dunia keuangan syariah. Namun, masih banyak yang belum benar-benar memahami perbedaan di antara keduanya. Agar lebih jelas, yuk simak penjelasan tentang perbedaan akad tabarru dan tijarah berikut ini!
1. Akad tabarru tidak mendapat keuntungan, sedangkan akad tijarah dapat keuntungan

Dari segi pengertian akad tabarru dan akad tijarah sangat berbeda meski sama-sama perjanjian. Akad tabarru tidak mengharapkan keuntungan dalam proses akad karena yang diharapkan hanyalah pahala atau rida Allah SWT. Terdapat tiga rukun utama di dalamnya, yakni orang yang memberi bantuan, orang yang menerima bantuan, dan barang atau jasa yang dijadikan bantuan.
Sedangkan akad tijarah berfokus pada keuntungan atau laba secara komersial. Oleh sebab itu, akad tijarah menggunakan dasar perjanjian dari kegiatan ekonomi. Setiap perjanjian tijarah disusun dengan mekanisme pembagian risiko dan keuntungan yang telah disepakati sejak awal, sehingga kedua belah pihak memahami hak dan tanggung jawabnya dengan jelas.
2. Contoh penerapan akad tabarru

Dalam praktiknya, akad tabarru memiliki beragam bentuk yang masing-masing memiliki tujuan dan ketentuan berbeda. Setiap jenis akad dijalankan dengan perjanjian yang menyesuaikan niat baik di baliknya. Berikut contoh penerapan akad tabarru, di antaranya:
3. Contoh penerapan akad tijarah

Berbeda dengan akad tabarru, akad tijarah dibagi menjadi dua jenis, yakni Natural Certainty Contract atau NCC dan Natural Uncertainty Contract atau NUC. NCC memiliki sifat pasti dalam keuntungan, sedangkan NUC bersifat tidak pasti.
Natural Certainty Contract (NCC):
- Murabahah: Kedua belah pihak saling mengetahui terkait nominal keuntungan.
- Salam: Kegiatan jual beli di mana pemesanan dan pembayarannya dilakukan terlebih dahulu sebelum barang diterima.
- Istisna: Pihak pembeli melakukan pemesanan terlebih dahulu sebelum menerima barang dengan syarat tertentu.
- Ijarah: Seseorang membayar untuk menggunakan suatu barang, tetapi kepemilikan barang tidak berpindah.
Natural Uncertainty Contract atau NUC:
- Mudarabah: pihak A menanamkan modal, sementara pihak B mengkontribusikan keahliannya.
- Musyarakah: Semua pihak dapat menyumbangkan modal, sehingga keuntungan dan kerugian ditanggung bersama.
- Musaqah: Transaksi yang terjadi di bidang industri di mana pemilih tanah meminta pihak lain mengurus lahannya.
- Muzara'ah: Pemilih lahan bekerja sama dengan pihak lain untuk mengurus lahan.
Itulah perbedaan antara akad tabarru dan akad tijarah. Akad tabarru menjadi menjadi jembatan untuk memfasilitasi kebaikan, pertolongan, dan amanah tanpa mengharapkan keuntungan. Berbeda dengan akad tijarah yang mendorong investasi, perdagangan, dan pertumbuhan ekonomi melalui pertukaran dan pembagian risiko yang adil menurut syariah.