Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

LPG 3 Kg Bakal Dibatasi Bertahap, Ada Masa Transisi 6 Bulan

IMG_20251031_100201_861.jpg
Ilustrasi LPG 3 Kg. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Intinya sih...
  • Penyusunan Perpres baru dilakukan untuk menutup celah distribusi LPG 3 kg yang belum diatur secara menyeluruh.
  • Kementerian ESDM akan melakukan proyek percontohan atau pilot project di wilayah tertentu untuk melihat dampak kebijakan di lapangan.
  • Pemerintah berencana menerapkan masa peralihan sekitar enam bulan setelah Perpres tersebut resmi terbit.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Peraturan Presiden (Perpres) baru terkait pengelolaan liquefied petroleum gas (LPG) 3 kilogram (kg) atau LPG bersubsidi sudah rampung disusun dan kini memasuki tahap harmonisasi antarkementerian.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan aturan tersebut dapat terbit dalam waktu dekat setelah proses penyelarasan regulasi selesai.

Dirjen Migas Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, menjelaskan aturan yang disiapkan merupakan Perpres baru, bukan sekadar revisi dari Perpres sebelumnya.

"Perpres-nya sudah selesai, tapi membutuhkan harmonisasi. Jadi, sekarang Perpres ini sedang diharmonisasi. Dalam beberapa waktu ke depan, harusnya sudah terbit," katanya dikutip Senin (22/12/2025).

1. Ada masa peralihan dan proyek percontohan

Operasi pasar LPG 3 kilogram Pertamina khusus untuk warga terdampak banjir di Kota Semarang. (Dok. Pertamina Patra Niaga RJBT)
Operasi pasar LPG 3 kilogram Pertamina khusus untuk warga terdampak banjir di Kota Semarang. (Dok. Pertamina Patra Niaga RJBT)

Pemerintah berencana menerapkan masa peralihan sekitar enam bulan setelah Perpres tersebut resmi terbit. Dalam periode tersebut, kebijakan pembatasan LPG 3 kg tidak langsung diberlakukan secara nasional.

"Jadi, kami akan memberlakukan masa peralihan mungkin sekitar enam bulan. Jadi, setelah Perpres itu terbit, ada masa peralihan dulu sekitar enam bulan," ujar Laode.

Sebagai tahap awal, Kementerian ESDM akan melakukan proyek percontohan atau pilot project di wilayah tertentu. Uji coba ditujukan untuk melihat dampak kebijakan di lapangan sebelum diterapkan secara lebih luas.

"Jadi tidak langsung brek, karena kami mau lihat dulu dampaknya di area-area ini. Dari dampak ini kami pelajari baru setelah itu berlakukan secara masif," kata dia.

2. Distribusi LPG diatur hingga sub-pangkalan

IMG-20251002-WA0040.jpg
Ilustrasi LPG 3 Kg. (dok. Pertamina)

Penyusunan Perpres baru dilakukan menyusul kebijakan LPG 3 kg yang sempat diterapkan pada Februari 2025, namun kemudian ditarik kembali karena belum didukung regulasi yang utuh. Melalui aturan baru, pemerintah ingin menutup celah tersebut.

Dalam skema sebelumnya, pengaturan distribusi LPG hanya mencakup rantai hingga tingkat pangkalan. Sementara itu, penyaluran ke pengecer belum diatur secara menyeluruh.

"Tapi, sekarang siklusnya tertutup sampai pangkalan, sub-pangkalan. Nah ini regulasinya harus ada dulu nih. Karena dia sampai ke ujung ini harus diatur dan ada marginnya semua di level-level ini," paparnya.

3. Pembatasan berdasarkan tingkat kesejahteraan

WhatsApp Image 2025-10-02 at 20.07.36.jpeg
Pertamina Patra Niaga Siapkan Tambahan Stok LPG, Dukung Aktivitas Ekonomi UMKM Selama Gelaran Pertamina Grand Prix of Indonesia di Mandalika. (Dok/Istimewa).

Perpres baru akan mengatur secara lebih spesifik penggunaan LPG 3 kg. Selama ini, meski telah ada imbauan LPG bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, belum terdapat aturan yang secara tegas membatasi siapa saja yang boleh membeli.

Ke depan, pemerintah akan menggunakan data kesejahteraan masyarakat berbasis desil sebagai acuan. Melalui pendekatan itu, kelompok masyarakat pada desil tertentu berpotensi tidak lagi masuk dalam kategori penerima LPG 3 kg bersubsidi.

"Jadi akan kami lakukan pembatasan spesifik berdasarkan data seperti itu. Gitu contoh untuk penerapan LPG ke depan," ujar Laode.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Satria Permana
EditorSatria Permana
Follow Us

Latest in Business

See More

Begini Rekayasa Lalin di Tol Cikampek-Jagorawi saat Libur Nataru

22 Des 2025, 13:13 WIBBusiness