Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Masih Ada Perusahaan yang Baru Susun Skala Upah, Apa Sebabnya?

default-image.png
Default Image IDN

Jakarta, IDN Times - Anggota Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Kebijakan Moneter dan Jasa Keuangan Ajib Hamdani mengungkapkan masih ada perusahaan yang baru menyusun struktur dan skala upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja di atas satu tahun. Meski demikian, Ajib mengatakan data pengusaha yang baru dan sudah menerapkan struktur dan skala upah masih dalam kajian.

"Data spesifik, berapa persen jumlah pengusaha yang sudah menerapkan aturan, sedang dikaji," kata Ajib kepada IDN Times, Selasa (23/11/2021).

1. Penyebab pengusaha baru susun struktur dan skala upah

Ilustrasi Arisan. (IDN Times/Aditya Pratama)

Ajib mengungkapkan sebab pengusaha yang baru dan sudah menerapkan struktur serta skala upah dikarenakan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan aturan turunannya yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Regulasi tentang skala upah dan struktur gaji ini baru keluar Februari 2021, sebagai tindak lanjut dari UU Ciptaker. Struktur ini harus disusun berdasarkan lama waktu kerja, pendidikan, produktivitas, dan lain-lain," ujar Ajib memaparkan.

2. Kebijakan yang menguntungkan bagi pengusaha dan karyawan

Ilustrasi upah (IDN Times/Istimewa)

Kebijakan struktur dan skala upah ini disambut baik oleh Ajib. Menurutnya, kebijakan ini tidak hanya menguntungkan bagi pengusaha, tapi juga karyawan.

"Kebijakan ini menguntungkan buat pihak karyawan, maupun pengusaha. Secara prinsip, dunia usaha mendukung kebijakan PP ini," ucapnya.

3. Denda menanti bagi perusahaan yang tidak patuh pada aturan struktur dan skala upah

Ilustrasi upah (IDN Times/Arief Rahmat)

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos), Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, mengatakan jika ada perusahaan yang memberikan upah di bawah upah minimum (UM) kepada pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun, maka dapat dikenakan sanksi. Sanksi yang dikenakan terhadap perusahaan yaitu pidana kurungan penjara maksimal 4 tahun. Selain sanksi pidana, perusahaan juga terancam denda sekurang-kurangnya Rp100 juta dan setinggi-tingginya adalah Rp400 juta.

"Kalau ada pekerja di atas 1 tahun ternyata upahnya di bawah UM, segera dilaporkan ke kami, dilaporkan ke Kementerian Ketenagakerjaan atau ke Disnaker yang ada di kabupaten/kota wilayah kerja," kata Indah.

Meski begitu, Ajib mengatakan bahwa sanksi harus menjadi jalan terakhir dari aturan struktur dan skala upah ini "Artinya, dunia usaha lebih mengedepankan dialog dan komunikasi antara pengusaha dengan karyawan untuk membuat jalan tengah pengupahan yang terbaik dan sesuai aturan," ujarnya.

 

Share
Topics
Editorial Team
Hana Adi Perdana
EditorHana Adi Perdana
Follow Us