Jakarta, IDN Times - Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan, nilai investasi Apple yang diterima Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) hanya untuk membangun pabrik AirTag atau aksesoris iPhone di Batam.
Ia menjelaskan, komitmen untuk membangun pabrik AirTag tidak berhubungan dengan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017 tentang ketentuan dan tata cara penghitungan nilai Tingkat Komponen dalam Negeri (TKDN) untuk handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT).
"AirTag ini merupakan aksesori, dia bukan merupakan komponen, bukan merupakan part, bukan merupakan bagian dari HKT, dalam hal ini mobile (iPhone)," kata Agus Gumiwang kepada wartawan di Kantor Kemenperin, Jakarta, Rabu (8/1/2025).