Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Mensesneg Pastikan Ojol Tetap Dapat BHR Meski Berstatus UMKM
ilustrasi tarif ojol (IDN Times/Aditya Pratama)
  • Prasetyo Hadi memastikan pengemudi ojol tetap mendapat BHR meski berstatus UMKM.
  • Pemerintah masih melengkapi formula Perpres Ojol untuk menyesuaikan pola bisnis jasa transportasi.
  • Secara substansi aturan hampir selesai, tetapi masih menunggu proses administrasi, tanda tangan presiden, dan pengundangan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Kamis (6/8/2026)

Dudy Purwagandhi mengatakan Perpres Ojol ditargetkan terbit pada Agustus 2026. Ia berharap aturan itu dapat diterbitkan sebelum 17 Agustus.

Selasa (11/8/2026)

Prasetyo Hadi memastikan pengemudi ojol tetap mendapatkan BHR meski nantinya berstatus UMKM. Ia menyebut substansi Perpres Ojol hampir selesai, dengan formula dan administrasi masih dilengkapi.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Pemerintah memfinalisasi Perpres Ojol dan memastikan pengemudi ojol tetap mendapatkan Bonus Hari Raya meski berstatus UMKM.
  • Who?
    Mensesneg Prasetyo Hadi, Menhub Dudy Purwagandhi, Presiden Prabowo Subianto, pemerintah, dan pengemudi ojek online.
  • Where?
    Pernyataan Prasetyo disampaikan di Istana Merdeka, Jakarta. Dudy berbicara di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
  • When?
    Prasetyo menyampaikan kepastian pada Selasa (11/8/2026). Dudy sebelumnya menyampaikan target penerbitan pada Kamis (6/8/2026).
  • Why?
    Formula perlu disempurnakan karena terdapat perkembangan dan beragam pola bisnis jasa layanan transportasi.
  • How?
    Pemerintah menggelar rakor, melengkapi formula, menyelesaikan administrasi, lalu Perpres akan ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Pak Prasetyo bilang pengemudi ojol tetap dapat Bonus Hari Raya walau nanti menjadi UMKM. Pemerintah sedang membuat Perpres Ojol. Aturannya hampir jadi, tetapi masih ada rumus yang harus dilengkapi. Setelah itu, Presiden Prabowo Subianto harus menandatangani dan aturan itu diundangkan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Penyempurnaan formula Perpres Ojol menunjukkan pemerintah memberi perhatian pada beragam pola bisnis jasa layanan transportasi sebelum aturan diterapkan. Proses administratif yang masih diselesaikan juga berjalan setelah substansi hampir rampung. Di saat yang sama, kepastian BHR bagi pengemudi ojol tetap disampaikan meski terdapat rencana status UMKM.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, memastikan pengemudi ojek online (ojol) tetap mendapatkan Bonus Hari Raya (BHR) meski nantinya berstatus sebagai pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Prasetyo mengatakan, kebijakan tersebut tidak tercantum dalam peraturan. Namun, pemerintah dapat menetapkannya melalui kewenangan yang dimiliki. Dia mengatakan, besaran kebijakan tersebut bahkan meningkat dua kali lipat pada tahun ini.

"Sama kayak kemarin kan juga gak ada di perpres (peraturan presiden), tapi karena kita punya veto rate, bahkan angkanya pun naik kan (BHR), dua kali dibanding tahun lalu," kata dia kepada jurnalis di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/8/2026).

1. Perpres ojol tinggal lengkapi formula

Ilustrasi regulasi (IDN Times/Fadillah)

Prasetyo mengatakan, pemerintah kembali menggelar rapat koordinasi (rakor) untuk memfinalisasi Perpres Ojol. Menurut dia, hampir seluruh substansi utama dalam aturan tersebut telah dirumuskan.

Namun, pemerintah masih melengkapi beberapa formula karena terdapat perkembangan pola bisnis jasa layanan transportasi. Pemerintah, kata dia, perlu menyempurnakan formula tersebut agar tidak ada persoalan ketika aturan mulai diterapkan.

"Formulanya mau kita lengkapi supaya begitu nanti diterapkan tidak ada yang miss untuk beberapa case karena pola bisnisnya kan ternyata setelah dipelajari banyak juga di situ polanya," ujar Prasetyo.

2. Tunggu administrasi sebelum diteken presiden

Presiden Prabowo Subianto memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/10/2025). (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Prasetyo mengatakan, secara substansi Perpres Ojol sudah hampir selesai. Namun, aturan tersebut masih harus melalui proses administratif sebelum resmi berlaku. Perpres nantinya harus ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan.

Dia menegaskan, secara substansi hampir seluruh pembahasan telah selesai. Namun, pemerintah masih menyelesaikan proses administratif sebelum aturan tersebut ditandatangani dan diundangkan.

"Tetapi boleh kami sampaikan sekali lagi bahwa secara substantif semua sudah insyaallah semua sudah selesai," kata dia.

3. Sebelumnya ditargetkan terbit sebelum 17 Agustus

Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhi. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhi, mengatakan Perpres Ojol ditargetkan terbit pada Agustus 2026. Dia berharap aturan tersebut bisa diterbitkan sebelum 17 Agustus.

"Iya, diharapkan Agustus ini. Saya harapkan sebelum 17 Agustus," kata dia kepada jurnalis di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (6/8/2026).

Dudy mengatakan, aturan dalam Perpres Ojol untuk sementara belum mencakup perluasan ke kendaraan roda empat. Namun, untuk layanan hantaran barang dan makanan akan ada perluasan pengaturan.

"Sementara gak ya (perluasan ke roda empat), sementara gak. Tapi kalau untuk hantaran barang dan makanan ada perluasan, hanya nanti akan dihitung detail," kata dia.

Curated For You

Editorial Team

Related Article