Jakarta, IDN Times - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, memastikan pengemudi ojek online (ojol) tetap mendapatkan Bonus Hari Raya (BHR) meski nantinya berstatus sebagai pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Prasetyo mengatakan, kebijakan tersebut tidak tercantum dalam peraturan. Namun, pemerintah dapat menetapkannya melalui kewenangan yang dimiliki. Dia mengatakan, besaran kebijakan tersebut bahkan meningkat dua kali lipat pada tahun ini.
"Sama kayak kemarin kan juga gak ada di perpres (peraturan presiden), tapi karena kita punya veto rate, bahkan angkanya pun naik kan (BHR), dua kali dibanding tahun lalu," kata dia kepada jurnalis di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/8/2026).
