Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Momen Sri Mulyani dan Airlangga Naik Truk Kontainer, Sopirnya Grogi

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (tengah) menaiki truk kontainer usai memberikan sosialisasi tentang Permendag Nomor 8 Tahun 2024 di Jakarta International Container Terminal (JICT), Tanjung Priok, Jakarta, Sabtu (18/5/2024). (ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga/wpa)
Intinya sih...
  • Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati naik truk kontainer bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.
  • Penumpukan kontainer di Pelabuhan Priok dan Tanjung Perak akibat kebijakan pengetatan impor, namun telah direvisi melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024.
  • Permendag 8/2024 mengatur relaksasi perizinan impor untuk 7 kelompok barang yang sempat diperketat impornya

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati membagikan momen naik truk kontainer bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat meninjau Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

Momen ini dibagikannya di akun Instagram pribadinya, @smidrawati. Dalam unggahan tersebut, perempuan yang akrab disapa Ani ini terlihat duduk di antara sopir dan Airlangga.

"Pernah naik truk kontainer? Foto selfie oleh Pak Zohar Mamun. Beliau pengemudi head truck container yang membawa kontainer untuk keluar Pelabuhan Tanjung Priok," tulis Ani melalui unggahannya, Sabtu (18/5/2024).

1. Supir truk grogi duduk bersama Menkeu dan Menko Ekonomi

Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto naik truk di Pelabuhan Tanjung Priok. (Dok/Screenshot instagram @Smindrawati).

Ia menjelaskan, sang supir truk kontainer tersebut terlihat grogi saat berfoto dengannya dan Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto.

"Pak Zohar agak grogi katanya ….belum pernah ada Menteri Keuangan duduk di sebelahnya naik truknya πŸ˜‚πŸ€£ Beliau berusaha selfie di dalam truk bersama saya dan pak Menko @airlanggahartarto_official πŸ€£πŸ‘πŸΌπŸ’ͺ🏼 Menyala Abangkuh ..πŸ”₯πŸ”₯," lanjut Sri Mulyani.

Selain Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menko Perekonomian Airlangga, turut serta dalam kunjungan ini yakni Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga, jajaran Bea Cukai, Pelindo, dan JICT.

2. Sebanyak 26.415 kontainer di dua pelabuhan akan dilepas bertahap

Sejumlah menteri lepas kontainer di Jakarta Internasional Container Terminal. (IDN Times/Triyan)

Tinjauan ini merupakan imbas akibat tertahannya 17.304 kontainer di Pelabuhan Priok akibat kebijakan pengetatan impor dan penambahan persyaratan perijinan impor (berupa Pertek) yang tertuang dalam Permendag 36/2023.

Penumpukan kontainer ini pun juga terjadi di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya sebanyak 9.111 kontainer. Pelepasan kontainer ini akan dilakukan secara bertahap.

Meski begitu, saat ini kebijakan tersebut sudah resmi direvisi melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 dan mulai berlaku sejak Jumat (17/5/2024).Β  Aturan revisi ini pun didukung oleh Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No 17 Tahun 2024.

3. Tujuh komoditas yang semula diperketat impornya, hanya perlu lampirkan laporan surveyor

Sejumlah menteri lepas kontainer di Jakarta Internasional Container Terminal. (IDN Times/Triyan)

Guna menyelesaikan permasalahan tersebut, diterbitkan Permendag 8/2024. Beleid ini mengatur 7 kelompok barang yang sempat diperketat impornya, terdiri dari elektronik, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, tas, serta katup, dilakukan relaksasi perizinan impor.

Komoditas ini semula diperketat impornya dengan menambahkan syarat Pl dan laporan surveyor (LS). Namun kemudian dikembalikan ke aturan awal pada Permendag 25/2022 menjadi hanya perlu LS. Empat komoditas yang termasuk kelompok ini yakni obat tradisional dan suplemen makanan, kosmetik dan perbekalan rumah tangga, tas, dan katup.

Sementara itu, komoditas yang semula diperketat dengan menambahkan persyaratan pertek, dikembalikan ke aturan Permendag 25/2022 yakni menjadi tanpa pertek. Tiga komoditas yang termasuk kelompok ini yakni elektronik, alas kaki, serta pakaian jadi dan aksesori.

Kemudian untuk kelompok barang yang sifatnya non-komersial, yaitu barang yang bukan untuk didagangkan atau personal uses akan dikeluarkan dari pengaturan Permendag terbaru.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah
EditorSunariyah
Follow Us