Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

MTI Kritik Wacana Sopir Transportasi di Bali Wajib Punya KTP Bali

Digunakan ojek online (Smoot)
Intinya sih...
  • Ketua MTI kritisi wacana wajib KTP Bali bagi sopir pariwisata dan transportasi online.
  • Perlunya koordinasi Pemerintah Daerah Bali dengan pemerintah pusat terkait regulasi transportasi.
  • Forum Perjuangan Driver Pariwisata (FPDP) Bali ajukan usulan mewajibkan KTP Bali untuk sopir pariwisata dan ojek online.

Jakarta, IDN Times - Ketua Dewan Penasehat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Danang Parikesit, mengkritisi wacana yang mewajibkan sopir pariwisata dan transportasi online di Bali memiliki KTP daerah tersebut.

Dia menilai, kebijakan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan berpotensi melanggar hak warga negara untuk bekerja di seluruh wilayah Indonesia. Untuk itu, Pemerintah Daerah Bali diminta segera berkoordinasi dengan pemerintah pusat.

Menurut Danang, koordinasi perlu dilakukan dengan Kementerian Perhubungan sebagai regulator transportasi darat, dan Kementerian Ketenagakerjaan untuk memastikan hak serta kewajiban perusahaan dan pengemudi tetap terjamin jika wacana tersebut diterapkan.

“Kalau soal kebijakan wajib KTP Bali, sebaiknya eskalasi pada tingkat nasional melalui Kemenhub dan Kemenaker, karena terkait dengan hak dan persyaratan kerja serta akses pekerja WNI antar daerah untuk jenis pekerjaan tertentu,” kata Danang dalam keterangan tertulis, Selasa (25/2/2025).

1. Pemda diminta perhatikan perlindungan pengemudi ojol

Ilustrasi lalu lintas (IDN Times/Rochmanudin)

Danang menegaskan, koordinasi dengan pemerintah pusat sangat penting dalam merumuskan kebijakan terkait sopir transportasi di Bali. Dia mengingatkan Undang-Undang Dasar 1945 menjamin hak setiap warga negara untuk bekerja dan mencari nafkah.

Oleh karena itu, dia menilai pembatasan berupa kewajiban memiliki KTP Bali bagi pengemudi transportasi dapat bertentangan dengan prinsip konstitusi.

Selain aspek regulasi, Danang juga menyoroti perlunya perhatian terhadap perlindungan pengemudi ojek online. Dia menyarankan agar Pemerintah Daerah Bali lebih fokus pada upaya memastikan para pengemudi mendapatkan jaminan keselamatan dan keamanan yang sejalan dengan tarif yang dikenakan.

"Ini justru peran pemda yang lebih penting dan sering terabaikan," tambahnya.

2. Wacana wajib KTP Bali atas usul forum pengemudi pariwisata

ilustrasi KTP (disdukcapil.tegalkab.go.id)

Seperti dikutip dari ANTARA, sebelumnya sejumlah sopir pariwisata di Bali yang tergabung dalam Forum Perjuangan Driver Pariwisata (FPDP) Bali mengajukan enam usulan kepada DPRD Bali, salah satunya mewajibkan sopir pariwisata dan transportasi online memiliki KTP Bali.

Mereka juga meminta pembatasan kuota taksi daring, penertiban vendor angkutan sewa khusus, serta penyusunan standar tarif untuk layanan tersebut.

Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya menjelaskan, aturan terkait transportasi daring dan konvensional akan diatur dalam peraturan daerah (perda) yang baru.

Pembahasan regulasi itu sudah dimulai melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), namun baru akan difinalisasi setelah gubernur definitif dilantik pada 6 Februari 2025.

"Perda sudah mulai dibahas lewat Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) tapi menunggu gubernur definitif. Tidak bisa kalau penjabat gubernur, kami menunggu gubernur definitif dulu," katanya, Senin (13/1/2025).

3. Aturan yang ada saat ini dianggap kurang memadai

Pengemudi Ojek Online Aini (IDN Times/Rachma Syifa)

Dewa mengungkapkan, layanan angkutan sewa khusus berbasis aplikasi di Bali sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2019.

Regulasi tersebut menetapkan bahwa pengemudi ojek daring hanya perlu memiliki surat keterangan domisili di Bali.

Namun, aturan itu tidak mencantumkan sanksi yang mengikat, sehingga DPRD Bali berinisiatif menyusun peraturan daerah yang lebih komprehensif untuk mengatur seluruh moda transportasi, baik daring maupun konvensional.

"Pergub Bali Nomor 40 Tahun 2019 kami tingkatkan ke peraturan daerah, sehingga mobil dan sopir yang beroperasi di Bali bisa kami atur. Kedua, akan ada sanksi di dalamnya," tambahnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Trio Hamdani
EditorTrio Hamdani
Follow Us