Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta perbankan melakukan enhanced due diligence (EDD) dan atau pemblokiran terhadap sekitar 38.375 rekening yang terindikasi terkait aktivitas perjudian daring atau judi online (judol).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan langkah tersebut dilakukan dalam rangka pemberantasan perjudian daring yang berdampak luas terhadap aspek sosial dan ekonomi.
"OJK telah meminta perbankan untuk melakukan enhanced due diligence dan atau pemblokiran atas kurang lebih 38.375 rekening," katanya dalam konferensi pers secara daring pada Senin (7/9/2026).
