Jakarta, IDN Times - Satuan Tugas Waspada Investasi telah memblokir 803 layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi atau fintech peer-to-peer lending yang tidak tedaftar di Otoritas Jasa Keuangan OJK.
"Selama kurun waktu tiga bulan, mulai Januari sampai Maret 2019, kami sudah memblokir 399 fintech ilegal dan 404 fintech ilegal di sepanjang 2018," beber Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing usai acara Sosialisasi Satuan Tugas Waspada Investasi Ilegal di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (5/4).