Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPK Tetapkan 3 Pejabat Bea Cukai Tersangka Usai OTT

Pejabat Bea Cukai Tersangka Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga pejabat Direktorat Bea dan Cukai sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT). (IDN Times/Aryodamar)
Intinya sih...
  • KPK menetapkan 3 pejabat Bea dan Cukai sebagai tersangka korupsi importasi barang.
  • Ada 6 tersangka, termasuk pemilik PT Blueray, dengan total barang bukti senilai Rp40,5 miliar.
  • John Field melarikan diri dan KPK akan menerbitkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga pejabat Direktorat Bea dan Cukai sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Total ada enam tersangka dalam perkara korupsi importasi barang di Ditjen Bea Cukai (DJBC) ini.

Para tersangka adalah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intel P2 DJBC, Orlando Hamonongan selaku Kasi Intel DJBC.

Lalu, John Field selaku Pemilik PT Blueray, Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, dan Dedy Kurniawan selaku Manager Operasional PT Blueray.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap lima tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 5 sampai dengan 24 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers pada Kamis (5/2/2026).

Asep mengatakan, John Field selaku pemilik Blueray belum ditahan karena melarikan diri. Namun, KPK akan menerbitkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri.

"Pada saat teman-teman dilakukan tangkap tangan itu saudara JF melarikan diri. Sekaligus pada kesempatan kali ini kami mengimbau kepada saudara JF atau kepada masyarakat yang mengetahui keberadaannya untuk segera menyerahkan diri," ujarnya.

Asep mengungkapkan, KPK menemukan barang bukti senilai total Rp40,5 miliar. Barang bukti ini ditemukan di rumah Rizal, Orlando, PT Blueray, serta sejumlah lokasi lainnya.

Berikut rincian barang bukti yang ditemukan:

- Uang tunai dalam bentuk Rupiah senilai Rp1,89 miliar

- Uang tunai dalam bentuk Dollar Amerika Serikat senilai 182.900 Dollar AS

- Uang tunai dalam bentuk Dollar Singapura senilai 1,48 juta Dollar Amerika Serikat

- Uang tunai dalam bentuk Yen sejumlah 550.000 Yen

- Logam mulia seberat 2,5 Kg atau setara Rp7,4 miliar

- Logam mulia seberat 2,8 Kg atau setara Rp8,3 miliar

- 1 jam tangan mewah senilai Rp138 juta

Atas perbuatannya, terhadap RZL, SIS dan ORL selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b UU 31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2021 dan 605 ayat 2 dan pasal 606 ayat 2 jo. pasal 20 dan Pasal 21 uu no.1 tahun 2023 tentang KUHP.

JF, AND, dan DK selaku pemberi, disangkakan melanggar pasal 605 ayat 1 a dan b dan 606 ayat 1 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, terhadap Sdr. RZL, Sdr. SIS, dan Sdr. ORL juga disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us

Latest in News

See More

Hamdan Zoelva: Perlakuan Eksekusi Hotel Sultan Tak Adil

07 Feb 2026, 00:48 WIBNews