Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPK Sita Bukti Senilai Rp40,5 M saat OTT Bea Cukai, Ada 5,3 Kg Logam M

KPK Sita Bukti Senilai Rp40,5 M saat OTT Bea Cukai, Ada 5,3 Kg Logam Mulia
KPK Sita Bukti Senilai Rp40,5 M saat OTT Bea Cukai, Ada 5,3 Kg Logam Mulia. (IDN Times/Aryodamar)
Intinya sih...
  • KPK melakukan OTT terhadap pejabat Bea dan Cukai Kemenkeu terkait dugaan korupsi importasi barang, menyita bukti senilai Rp40,5 miliar.
  • Bukti yang disita antara lain uang tunai Rupiah, Dollar AS, Dollar Singapura, Yen, logam mulia seberat 5,3 Kg, dan jam tangan mewah senilai Rp138 juta.
  • Enam tersangka ditahan oleh KPK atas dugaan pelanggaran UU Korupsi terkait penerimaan dan pemberian suap terkait impor barang.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terhadap sejumlah pejabat Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan terkait dugaan korupsi importasi barang. Dalam tangkap tangan itu, KPK menyita sejumlah bukti senilai total Rp40,5 miliar.

"Tim KPK juga mengamankan barang bukti dari kediaman RZL, ORL, dan PT BR serta lokasi lainnya, yang diduga terkait dengan tindak pidana ini, total senilai Rp40,5 miliar," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers pada Kamis (5/2/2026).

Berikut rincian barang bukti yang ditemukan:

- Uang tunai dalam bentuk Rupiah senilai Rp1,89 miliar

- Uang tunai dalam bentuk Dollar Amerika Serikat senilai 182.900 Dollar AS

- Uang tunai dalam bentuk Dollar Singapura senilai 1,48 juta Dollar Amerika Serikat

- Uang tunai dalam bentuk Yen sejumlah 550.000 Yen

- Logam mulia seberat 2,5 Kg atau setara Rp7,4 miliar

- Logam mulia seberat 2,8 Kg atau setara Rp8,3 miliar

- 1 jam tangan mewah senilai Rp138 juta

Para tersangka adalah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intel P2 DJBC, Orlando Hamonongan selaku Kasi Intel DJBC.

Lalu, John Field selaku Pemilik PT Blueray, Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, dan Dedy Kurniawan selaku Manager Operasional PT Blueray.

Dari enam tersangka, KPK baru menahan lima tersangka. Sebab, John Field selaku Pemilik PT Blueray kabur saat akan ditangkap.

"Pada saat teman-teman dilakukan tangkap tangan itu saudara JF melarikan diri. Sekaligus pada kesempatan kali ini kami mengimbau kepada saudara JF atau kepada masyarakat yang mengetahui keberadaannya untuk segera menyerahkan diri," ujarnya.

Atas perbuatannya, terhadap RZL, SIS dan ORL selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b UU 31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2021 dan 605 ayat 2 dan pasal 606 ayat 2 jo. pasal 20 dan Pasal 21 uu no.1 tahun 2023 tentang KUHP.

JF, AND, dan DK selaku pemberi, disangkakan melanggar pasal 605 ayat 1 a dan b dan 606 ayat 1 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, terhadap Sdr. RZL, Sdr. SIS, dan Sdr. ORL juga disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us

Latest in News

See More

Ketua dan Wakil PN Depok Kena OTT KPK terkait Sengketa Lahan di Tapos

06 Feb 2026, 23:47 WIBNews