Jakarta, IDN Times - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan kebijakan efisiensi dalam pelaksanaan rapat di luar kantor dengan mengatur akomodasi berdasarkan jenjang jabatan.
Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu, Lisbon Sirait menyampaikan pejabat eselon III ke bawah harus berbagi kamar saat menginap, sedangkan pejabat eselon II ke atas mendapatkan kamar sendiri.
"Eselon II ke atas itu memang sendiri ya, satu kamar sendiri. Kalau yang eselon III ke bawah ya sharing ya, jadi bisa lebih hemat lagi untuk kamarnya," kata dia dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (2/6/2025).