Jakarta, IDN Times - Pemerintah bakal mengumumkan sejumlah kebijakan fiskal yang diterapkan pada 2025. Kebijakan tersebut, di antaranya kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen hingga intensif untuk sektor usaha dan masyarakat.
Selain itu, pemerintah juga berencana memberikan intensif baru untuk industri padat karya seperti sepatu, furnitur, dan garmen. Intensif ini diharapkan membantu pemain lokal bersaing dengan pelaku usaha baru yang didukung investasi asing.