ilustrasi utang (freepik.com/freepik)
Pembayaran bunga utang (PBU) merupakan kewajiban yang perlu dipenuhi secara tepat waktu dan tepat jumlah untuk menjaga kredibilitas dan akuntabilitas pengelolaan utang.
Kewajiban tersebut mencakup pembayaran kupon atas SBN, bunga atas pinjaman, dan biaya lain yang timbul dalam rangka menjalankan program pengelolaan utang. Besaran PBU bersifat dinamis dipengaruhi oleh sejumlah faktor risiko yang harus dikelola secara hati-hati.
Faktor yang memengaruhi tersebut antara lain dapat berupa pergerakan nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing, perubahan tingkat suku bunga, sentimen pasar terhadap instrumen SBN, volume kebutuhan pembiayaan anggaran, dan perkembangan kondisi
Kemudian perekonomian global maupun domestik. Dalam merancang strategi pembiayaan, Pemerintah selalu memperhatikan keseimbangan antara biaya utang dan tingkat risiko agar tidak membebani fiskal, baik dalam jangka pendek maupun panjang.