Jakarta, IDN Times - Pemerintah memutuskan untuk menghapus pengelompokan beras kategori premium dan medium. Ke depan, beras hanya akan dibagi menjadi dua jenis, yakni beras umum dan beras khusus.
Kebijakan tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator (Menko) Pangan Zulkifli Hasan setelah mencermati berbagai temuan dari Kejaksaan Agung, Bareskrim Polri, Kementerian Pertanian, dan Satuan Tugas (Satgas) Pangan.
"Melihat perkembangan temuan-temuan tadi dari Jampidsus, Bareskrim, Pak Mentan, Satgas, itu beras itu ya beras. Cuma kadang-kadang beli beras bisa saja dikasih kantongnya bermacam-macam bisa pesan merek ini, bisa pesan merek ini tapi berasnya sama saja," katanya di Kemenko Pangan, Jumat (25/7/2025).
Menurutnya, beras merupakan kebutuhan pokok yang menyangkut hajat hidup orang banyak dan menjadi salah satu program prioritas Presiden Prabowo Subianto.