Jakarta, IDN Times - Penurunan potongan tarif pengemudi layanan transportasi online baru berlaku untuk ojek online (ojol) pada 1 Juli 2026 mendatang. Untuk ojol, potongan tarifnya akan turun dari 20 persen menjadi 8 persen.
Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhi mengatakan, untuk taksi online, pihaknya mempertimbangkan dilakukan kajian.
“Jadi kita Itu harus bicara dengan stakeholder yang terkait, tidak hanya operator, tapi juga pemerintah daerah (pemda),” kata Dudy dalam media briefing di Jakarta, Jumat (26/6/2026).
