Jakarta, IDN Times - Pemerintah telah mengucurkan anggaran dana desa sebesar Rp609,9 triliun dalam 10 tahun terakhir atau periode 2015-2024. Dalam unggahan di instagram @ditjenpk, disebutkan dana desa dialokasikan pertama kali pada 2015 yakni sebesar Rp20,8 triliun.
Dana desa terus mengalami peningkatan hingga mencapai Rp71 triliun pada 2024. Bahkan, dana desa telah menjadi komponen pendapatan terbesar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
"Kementerian Keuangan senantiasa mendorong kemandirian desa melalui kebijakan-kebijakan terkait dana desa sebagai bagian dari Transfer ke Daerah (TKD)," dikutip dari unggahan tersebut.