Jakarta, IDN Times – Pemerintah memastikan insentif tax holiday tetap berlanjut hingga 2026. Saat ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang menyusun perencanaan teknis serta dasar hukum untuk memperpanjang fasilitas pajak tersebut.
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Febrio Nathan Kacaribu, mengatakan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, telah menyiapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai landasan kebijakan. Sebelumnya, insentif tax holiday diatur dalam PMK Nomor 69/2025 yang masa berlakunya berakhir pada Desember 2025.
“Peraturan PMK untuk tax holiday sedang dirumuskan. Proses perpanjangan untuk 2026 sedang berjalan, dan kebijakan ini akan tetap dilanjutkan selama setahun lagi,” ujar Febrio saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Rabu (24/12/2025).
