Jakarta, IDN Times - Pemerintah menyebarkan sejumlah insentif yang juga akan berlaku tahun depan, di tengah kenaikan tarif pajak pertambahan nilai alias PPN menjadi sebesar 12 persen mulai 2025.
Salah satu insentif PPN tersebut adalah berupa diskon Rp2 miliar atas pembelian rumah dengan harga jual sampai Rp5 miliar ke atas. Insentif diberikan dengan pemberian diskon sebesar 100 persen untuk Januari-Juni 2025 dan diskon sebesar 50 persen untuk Juli-Desember 2025.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, mengatakan insentif yang diberikan pemerintah untuk sektor properti menjadi bukti keberpihakan pemerintah kepada masyarakat.
"Kami melihat dari apa yang disampaikan tadi, pemberian insentif itu sudah jelas berpihak kepada kepentingan masyarakat kecil karena dengan adanya dua miliar ke bawah itu sudah diberikan free (PPN). Itu sangat membantu dan untuk sampai lima miliar itu akan juga diberikan dengan tahapan-tahapan yang sudah diatur oleh Ibu Menteri Keuangan," tutur pria yang karib disapa Ara tersebut dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).