Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Penjualan Pupuk Subsidi di Atas HET Bikin Petani Meradang

Kios pupuk bersubsidi. (dok. Pupuk Indonesia)
Intinya sih...
  • Penjualan pupuk subsidi di atas HET menjadi sorotan PC PMII Pamekasan
  • Pupuk subsidi seharusnya meringankan beban petani, namun penjualan di atas HET merugikan petani

Jakarta, IDN Times - Penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) mendapatkan sorotan dari banyak pihak, tak terkecuali PC PMII Pamekasan. Menurut Ketua Umum PC PMII Pamekasan, Homaidi, penjualan pupuk bersubsidi di atas HET merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.

Homaidi menilai, pupuk bersubsidi seharusnya menjadi solusi bagi petani agar dapat meningkatkan hasil produksi pertanian tanpa terbebani biaya yang tinggi.

“Pupuk subsidi dirancang untuk meringankan beban petani. Namun, fakta di lapangan menunjukkan masih adanya kios yang menjual pupuk di atas HET. Ini tidak hanya merugikan petani, tetapi juga bertentangan dengan tujuan Presiden Prabowo Subianto dalam mendukung sektor pertanian dan program ketahanan pangan nasional,” tutur Homaidi dalam keterangan resminya di Jakarta, dikutip Minggu (19/1/2025).

1. Penjualan pupuk bersubsidi di atas HET memperburuk kondisi petani

Ilustrasi petani menanam padi di Lombok Barat. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Homaidi mengatakan, penjualan pupuk bersubsidi di atas HET semakin memperburuk kondisi petani, terutama di daerah terpencil yang memiliki akses terbatas ke pasar. Praktik ini menciptakan ketidakadilan dalam distribusi bantuan pemerintah, yakni hanya petani yang mampu dan bisa membayar harga lebih tinggi dapat memperoleh pupuk bersubsidi.

“Kami mendesak pemerintah untuk mengambil tindakan tegas dalam menegakkan regulasi, memastikan harga pupuk subsidi sesuai dengan HET, serta memberikan sanksi kepada pihak yang melanggar aturan. Ini penting demi melindungi kepentingan petani dan keberlanjutan sektor pertanian,” ujar Homaidi.

2. Temuan di lapangan

Kios pupuk subsidi (dok. Pupuk Indonesia)

PC PMII Pamekasan, sambung Homaidi telah melakukan investigas di lapangan dan mengantongi bukti pembelian dari kelompok tani (poktan) ke kios yang menjual pupuk bersubsidi di atas HET.

Penjualan pupuk bersubsidi di beberapa kios tercatat melebihi HET dengan harga yang mencapai Rp125 ribu, Rp130 ribu, Rp140 ribu, bahkan Rp150 ribu per sak.

"Tindakan ini jelas melanggar Peraturan Menteri (Permen) Nomor 49 Tahun 2020, Bab V Pasal 12, yang mengatur harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi. Seharusnya, poktan membeli pupuk kepada kios dengan harga Rp112.500 per sak atau Rp2.250 per kilogram untuk urea, serta Rp115 ribu per sak atau Rp2.300 per kilogram untuk NPK,” ujar Homaidi.

Wakil Ketua I PC PMII Pamekasan, Moh Nadir menambahkan, temuan terkait penyimpangan harga pupuk sudah ditemukan sejak Juni, tetapi tindakan baru diambil pada Desember 2024.

"Ini menunjukkan adanya pembiaran terhadap masalah ini selama kurang lebih lima bulan. Kami berharap ke depannya pemerintah bisa lebih cepat dalam menanggapi temuan-temuan serupa. Respons cepat dan tegas dibutuhkan agar petani tidak terus dirugikan," beber dia.

3. Sistem pendataan dan serapan pupuk bersubsidi lemah

Ilustrasi pupuk subsidi. (dok. Pupuk Indonesia)

PC PMII Pamekasan juga menyoroti lemahnya sistem pendataan dan serapan pupuk bersubsidi di 2024. Data yang tidak sinkron antara Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) dengan kios resmi menimbulkan kekhawatiran soal transparansi dan integritas distribusi.

"Ketidakakuratan data ini dapat memicu ketidakseimbangan stok pupuk dengan kebutuhan petani, yang berpotensi menghambat produktivitas pertanian di daerah tertentu," ujar Nadir.

Merespons hal itu, Ketua KP3 Pamekasan, Achmad Faisol menyatakan, aspirasi dari PMII menjadi bahan evaluasi penting bagi KP3 dalam pengawasan distribusi pupuk.

“Masukan dari PMII akan kami tindak lanjuti, terutama terkait validasi data dan penegakan sanksi bagi distributor atau kios yang melanggar,” ujar Achmad.

Meski begitu, KP3 memiliki kewenangan terbatas dalam penindakan hukum. Sesuai Keputusan Direktur Jendral Prasarana dan Sarana Pertanian Tentang petunjuk teknis komisi pengawasan pupuk dan pestisida, KP3 dapat berkoordinasi dengan lembaga/instansi yang menangani hukum atau penyidik pegawai negeri sipil untuk menindak lanjuti kegiatan peredaran, penggunan pupuk, dan pestisida yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang mengakibatkan kerugian pihak lain.

KP3 Pamekasan juga merekomendasikan agar distributor tegas menindak kios yang melanggar aturan harga, termasuk kemungkinan pencabutan izin usaha.

“Kami mendorong distributor mengevaluasi dan mencabut izin usaha kios yang tetap melanggar. Ini demi menjaga ketertiban dan kelancaran distribusi pupuk bersubsidi,” kata Achmad.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us