Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pupuk Subsidi Dijual di Atas HET, Pupuk Indonesia: Bisa Kena Pidana

Ilustrasi pupuk subsidi. (dok. Pupuk Indonesia)
Intinya sih...
  • PT Pupuk Indonesia (Persero) memastikan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi tetap sesuai ketentuan pemerintah untuk melindungi kepentingan petani.
  • HET pupuk bersubsidi untuk 2025 telah diatur dalam Keputusan Menteri Pertanian RI No. 644/kPTS/SR.310/M/11/2024, dengan sanksi pidana bagi pelanggar.

Jakarta, IDN Times - PT Pupuk Indonesia (Persero) memastikan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi tetap sesuai ketentuan yang diatur pemerintah demi melindungi kepentingan pertani.

Kepastian HET pupuk bersubsidi jadi cara Pupuk Indonesia untuk menjaga penyaluran pupuk bersubsidi tetap sesuai aturan. Direktur Pemasaran Pupuk Indonesia, Tri Wahyudi Saleh menegaskan, pihaknya tidak akan menoleransi pelanggaran yang merugikan petani.

"Menjual pupuk bersubsidi di atas HET adalah pelanggaran serius dan dapat dikenai sanksi pidana. Kami berkomitmen menjaga distribusi pupuk agar tetap terjangkau bagi petani sesuai amanat perundang-undangan,” ujar Tri Wahyudi dalam keterangan resmi kepada IDN Times, Minggu (19/1/2025).

1. Daftar HET pupuk bersubsidi 2025

Ilustrasi Pupuk (dok. Pupuk Indonesia)

HET pupuk bersubsidi untuk 2025 telah diatur dalam Keputusan Menteri Pertanian RI No. 644/kPTS/SR.310/M/11/2024. Dalam keputusan tersebut, HET pupuk bersubsidi di tingkat kios atau pengecer ditetapkan sebesar Rp2.250 per kilogram (kg) untuk urea, NPK Phonska Rp2.300 per kg, NPK untuk Kakao Rp3.300 per kg, dan pupuk organik Rp800 per kg.

Meski demikian, satu hal yang perlu diingat terkadang memang terjadi adanya pembebanan biaya transportasi ataupun pengangkutan pupuk bersubsidi sehingga menimbulkan persepsi seolah HET dinaikan. Namun, hal itu biasanya merupakan kesepakatan yang dibuat antara kios dan petani.

“Dengan pengawasan yang lebih ketat, kami ingin memastikan pupuk bersubsidi benar-benar dirasakan oleh petani yang membutuhkan. Langkah ini penting untuk menjaga produktivitas sektor pertanian dan mendukung terwujudnya ketahanan pangan nasional,” tutur Tri Wahyudi.

2. Hukuman bagi pelanggar HET pupuk bersubsidi

Kios pupuk subsidi (dok. Pupuk Indonesia)

Tri Wahyudi pun mengingatkan kepada seluruh mitra kios, pelanggaran HET pupuk bersubsidi dapat dikenai ancaman pidana berdasarkan Pasal 2 UU Nompr 20 Tahun 2001. Sanksinya meliputi hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Bagi kios yang terbukti melanggar aturan, Pupuk Indonesia mengambil tindakan dengan mewajibkan mereka mengembalikan selisih harga kepada petani yang telah dirugikan akibat penjualan di atas HET dan memasang spanduk komitmen yang menyatakan bahwa mereka akan menjual pupuk bersubsidi sesuai dengan HET berlaku.

“Jika pelanggaran berulang, kami tidak akan ragu untuk memutus kerja sama dengan kios atau distributor yang terlibat. Ini adalah langkah penting untuk melindungi petani dari praktik curang,” kata Tri Wahyudi.

3. Langkah preventif yang diambil Pupuk Indonesia

Menteri Koordinator Bidang Pangan Republik Indonesia Zulkifli Hasan kunjungan dan diskusi langsung dengan petani, kios dan distributor pupuk di Lampung Selatan, Minggu (10/11/2024). (Dok. Kemenko Bidang Pangan).

Sebagai langkah preventif, Pupuk Indonesia terus menggencarkan edukasi kepada petani, kios, dan pihak terkait mengenai pentingnya mematuhi HET.

Hal itu di antaranya dengan mencatat secara lengkap pada nota jika terjadi peningkatan harga tebus pupuk yang telah disepakati antara kios dengan petani, atau kesepakatan harga ongkos kirim, pembayaran pupuk pasca panen (yarnen), dan kesepakatan lainnya yang membuat penebusan pupuk lebih tinggi dari HET.

Selanjutnya, Pupuk Indonesia mewajibkan seluruh mitra kios untuk memasang spanduk berisi informasi mengenai nomor telepon yang dapat dihubungi apabila petani menemukan kios menjual pupuk bersubsidi di atas HET.

“Kami mendorong siapa pun yang mengetahui adanya pelanggaran untuk segera menghubungi staf penjualan AE atau AAE setempat. Kami memastikan akan memberikan peringatan kepada distributor atau kios tersebut,” kata Tri Wahyudi.

Pupuk Indonesia, sambung Tri Wahyudi, secara berkala menggelar acara 'PI Menyapa' yang merupakan wadah komunikasi dan koordinasi dengan pemangku kepentingan di lapangan. Selain itu, ada juga Acara Rembuk Tani yang digelar di berbagai daerah sebagai forum untuk membahas berbagai permasalahan, tantangan, dan peluang di sektor pertanian.

Dalam dua forum tersebut, petani dapat menyampaikan berbagai permasalahan yang dihadapi di lapangan, termasuk mengenai HET langsung kepada pemangku kepentingan di Pupuk Indonesia. Perusahaan juga mendorong masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran distribusi pupuk bersubsidi.

"Pelaporan dapat dilakukan melalui tim lapangan Pupuk Indonesia atau menghubungi pusat layanan resmi perusahaan. Adapun layanan pelanggan yang bisa diakses oleh seluruh petani dengan kontak bebas pulsa di nomor 0800 100 8001 atau WhatsApp di nomor 0811 9918 001," kata Tri Wahyudi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us