Jakarta, IDN Times - Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) mengapresiasi keberhasilan Polda Banten dalam mengungkap kasus pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax yang terjadi di SPBU 34.421.13 Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten yang terjadi pada 24 Maret 2025.
Kedua oknum pelaku yaitu manajer dan pengawas SPBU telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polda Banten.