Jakarta, IDN Times - Presiden Amerika Serikat (AS), Joe Biden mengusulkan kebijakan baru menjamin akses perawatan kesehatan mental bagi warga negaranya. Aturan ini akan memastikan pelayanan kesehatan mental pada asuransi swasta memiliki manfaat yang sama seperti kesehatan fisik.
Aturan yang diusulkan itu akan memperkuat Undang-Undang Kesetaraan Paritas dan Kecanduan Kesehatan Mental (MHPAEA) tahun 2008, menurut laporan CNN. Aturan tersebut mewajibkan penyedia asuransi untuk memperbarui rencana kesehatan, guna memastikan orang memiliki akses yang setara antara kesehatan mental dan tunjangan medis mereka.