Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait aturan pelaksana Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara).
Hal ini tertuang dalam PP Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara. Dalam PP tersebut, BPI Danantara memiliki tugas sebagai badan yang mengelola BUMN.
“Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara yang selanjutnya disebut Badan adalah badan yang melaksanakan tugas pemerintah di bidang pengelolaan BUMN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang BUMN,” tulis Pasal 1 Ayat 3 beleid tersebut dikutip Senin (3/3/2025).