Jakarta, IDN Times - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat perputaran dana judi online mencapai Rp286,84 triliun sepanjang 2025. Angka itu turun 20,3 persen dibandingkan 2024 yang mencapai Rp359,81 triliun.
PPATK menyebut jumlah deposit judi online justru meningkat dari sekitar Rp34 triliun pada 2024 menjadi Rp51,3 triliun pada 2025. Sementara itu, memasuki semester I-2026, jumlah deposit tercatat sekitar Rp22 triliun.
"Upaya tersebut juga diikuti dengan penghentian transaksi terhadap 5.762 rekening bandar judi online. Selain itu, Rp588,62 miliar dana judi online telah disita untuk negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," tulis PPATK dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (27/8/2026).
Dana tersebut belum mencakup uang yang masih diblokir penyidik maupun yang kasusnya belum mendapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
