Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
PPATK Sudah Blokir 5.762 Rekening Bandar Judi Online
ilustrasi judi online (unsplash.com/Niek Doup)
  • PPATK mencatat perputaran dana judi online Rp286,84 triliun sepanjang 2025, turun 20,3 persen dibandingkan 2024.
  • Jumlah deposit judi online meningkat menjadi Rp51,3 triliun pada 2025, sementara 5.762 rekening bandar dihentikan transaksinya.
  • PPATK juga mengolah indikasi transaksi berbagai tindak pidana dan mencatat penerimaan negara Rp20,27 triliun sepanjang 2020 hingga Juni 2026.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
2020 hingga Juni 2026

Hasil kerja intelijen keuangan PPATK menghasilkan penerimaan negara sebesar Rp20,27 triliun.

2024

Perputaran dana judi online mencapai Rp359,81 triliun. Jumlah deposit judi online sekitar Rp34 triliun.

2025

Perputaran dana judi online tercatat Rp286,84 triliun dan depositnya Rp51,3 triliun. PPATK juga mengidentifikasi berbagai indikasi transaksi tindak pidana.

Semester I 2026

Jumlah deposit judi online tercatat sekitar Rp22 triliun. PPATK menyampaikan Hasil Analisis dan Hasil Pemeriksaan dalam periode sepanjang 2025 hingga Semester I 2026.

Kamis (27/8/2026)

PPATK menyampaikan penghentian transaksi terhadap 5.762 rekening bandar judi online. Dana judi online Rp588,62 miliar telah disita untuk negara berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Memasuki usia ke-24

PPATK menyatakan akan terus memperkuat kapasitas intelijen keuangan dan kerja sama dalam menangani kejahatan keuangan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    PPATK menghentikan transaksi terhadap 5.762 rekening bandar judi online dan mencatat perputaran dana judi online Rp286,84 triliun sepanjang 2025.
  • Who?
    Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menghentikan transaksi rekening bandar judi online.
  • Where?
    Jakarta; pegawai PPATK juga mendapat penugasan di Financial Action Task Force (FATF) di Paris.
  • When?
    Penghentian transaksi disampaikan dalam keterangan resmi yang dikutip Kamis (27/8/2026). Data perputaran dana dicatat sepanjang 2025.
  • Why?
    PPATK menelusuri aliran dana yang mencakup berbagai tindak pidana dan menangani kejahatan keuangan.
  • How?
    PPATK menyampaikan 1.479 Hasil Analisis dan menghasilkan 17 Hasil Pemeriksaan sepanjang 2025 hingga Semester I 2026.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Aku tahu PPATK melihat uang judi online. Pada 2025, uang yang berputar Rp286,84 triliun. PPATK menghentikan transaksi 5.762 rekening bandar judi online. Ada juga uang Rp588,62 miliar yang sudah disita untuk negara. PPATK masih melihat aliran uang dari banyak kejahatan lain.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Penghentian transaksi 5.762 rekening bandar judi online dan penyitaan Rp588,62 miliar berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap menunjukkan adanya tindak lanjut atas aliran dana yang ditelusuri. Hasil kerja intelijen keuangan PPATK juga tercatat menghasilkan penerimaan negara Rp20,27 triliun sepanjang 2020 hingga Juni 2026.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat perputaran dana judi online mencapai Rp286,84 triliun sepanjang 2025. Angka itu turun 20,3 persen dibandingkan 2024 yang mencapai Rp359,81 triliun.

PPATK menyebut jumlah deposit judi online justru meningkat dari sekitar Rp34 triliun pada 2024 menjadi Rp51,3 triliun pada 2025. Sementara itu, memasuki semester I-2026, jumlah deposit tercatat sekitar Rp22 triliun.

"Upaya tersebut juga diikuti dengan penghentian transaksi terhadap 5.762 rekening bandar judi online. Selain itu, Rp588,62 miliar dana judi online telah disita untuk negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," tulis PPATK dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (27/8/2026).

Dana tersebut belum mencakup uang yang masih diblokir penyidik maupun yang kasusnya belum mendapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

1. PPATK identifikasi transaksi indikasi korupsi Rp195,77 triliun

Ilustrasi korupsi (freepik)

Kerja PPATK dalam menelusuri aliran dana juga mencakup berbagai tindak pidana. Sepanjang 2025 hingga Semester I 2026, PPATK telah menyampaikan 1.479 Hasil Analisis (HA) kepada aparat penegak hukum. Pada periode yang sama, PPATK menghasilkan 17 Hasil Pemeriksaan (HP).

"Pada tindak pidana korupsi, nominal yang teridentifikasi mencapai sekitar Rp195,77 triliun, terdiri atas Rp180,87 triliun pada 2025 dan Rp14,90 triliun pada semester I-2026," tulis PPATK.

Sementara itu, indikasi transaksi terkait tindak pidana narkotika mencapai sekitar Rp7,72 triliun. Rinciannya Rp4,79 triliun pada 2025 dan Rp2,92 triliun pada Semester I 2026.

Untuk kejahatan perbankan, nominal indikasi transaksi mencapai sekitar Rp25,15 triliun, terdiri dari Rp24,23 triliun pada 2025 dan Rp0,92 triliun pada Semester I 2026. Adapun indikasi transaksi terkait kejahatan pasar modal mencapai sekitar Rp1,52 triliun, dengan rincian Rp1,23 triliun pada 2025 dan Rp0,29 triliun pada Semester I 2026.

2. Transaksi indikasi kejahatan pertambangan capai Rp684,71 triliun

Ilustrasi. Salah satu lokasi tambang galian C Ilegal di Lotim. (Dok. Humas KPK)

PPATK juga menemukan aliran dana yang berkaitan dengan kejahatan sumber daya alam atau green financial crime. Indikasi transaksi terkait pertambangan mencapai sekitar Rp684,71 triliun.

Nilai tersebut terdiri dari Rp517,47 triliun pada 2025 dan Rp167,23 triliun pada semester I-2026. Sementara itu, indikasi transaksi terkait kejahatan lingkungan hidup mencapai sekitar Rp198,87 triliun. Rinciannya Rp198,71 triliun pada 2025 dan Rp0,16 triliun pada semester I-2026.

"Sementara pada kejahatan kehutanan, indikasi transaksi mencapai sekitar Rp360 miliar, terdiri atas Rp300 miliar pada 2025 dan Rp60 miliar pada semester I-2026," tulis PPATK.

PPATK juga mengidentifikasi indikasi transaksi terkait kejahatan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Pada kasus penipuan, nominalnya mencapai sekitar Rp33,78 triliun, terdiri dari Rp22,53 triliun pada 2025 dan Rp11,25 triliun pada semester I-2026.

Kemudian, indikasi transaksi terkait perdagangan orang mencapai sekitar Rp417 miliar. Nilainya terdiri dari Rp10,20 miliar pada 2025 dan Rp406,80 miliar pada semester I-2026.

3. Kerja PPATK hasilkan penerimaan negara Rp20,27 triliun

ilustrasi pendapatan negara (IDN Times/Nathan Manaloe)

PPATK mencatat hasil kerja intelijen keuangannya turut menghasilkan penerimaan negara sebesar Rp20,27 triliun sepanjang 2020 hingga Juni 2026.

Untuk pertama kalinya, pegawai PPATK juga mendapat penugasan di Financial Action Task Force (FATF) di Paris. Penugasan tersebut telah mendapat persetujuan Presiden Prabowo Subianto.

PPATK menegaskan seluruh nominal indikasi transaksi tindak pidana tersebut perlu dipahami sebagai hasil pengolahan data. Angka tersebut tidak serta-merta menunjukkan nilai kerugian negara atau jumlah hasil kejahatan yang telah disita.

Memasuki usia ke-24, PPATK menyatakan akan terus memperkuat kapasitas intelijen keuangan dan kerja sama dengan kementerian/lembaga, aparat penegak hukum, serta industri keuangan dalam menangani kejahatan keuangan.

Curated For You

Editorial Team

Related Article