Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto telah mengajukan Calon Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Hal itu tertuang dalam surat presiden (surpres) R-38 tanggal 10 Agustus 2026 dan dibacakan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat memimpin rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026). Kendati demikian, Dasco tidak menyebut siapa sosok yang diajukan ke DPR untuk menempati kursi strategis tersebut.
"R-38 tanggal 10 Agustus 2026 hal Calon Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan," kata Dasco saat memimpin rapat.
Presiden Prabowo Subianto mendesak DPR RI segera menerbitkan aturan penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis. Kepala Negara juga meminta aturan tersebut diterbitkan dalam waktu sesingkat-singkatnya demi mengejar target operasional Bursa pada awal tahun 2027.
"Kita targetkan ketentuan penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis segera mohon dibahas oleh DPR RI dan mohon diterbitkan dalam waktu sesingkat-singkatnya," ujar Prabowo dalam pembacaan Nota Keuangan di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
