Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Purbaya Sebut Perubahan APBN soal Anggaran MBG Baru Bisa Berubah 2028

Purbaya Sebut Perubahan APBN soal Anggaran MBG Baru Bisa Berubah 2028
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (IDN Times/Triyan).
Share Article

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan perubahan APBN soal anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak memotong dana pendidikan baru bisa berubah tahun 2028. Menurutnya, apabila rancangan APBN 2027 diubah lagi, akan membuat kusut.

Hal itu menanggapi putusan Mahkamah Konsitusi (MK) yang melarang pemerintah menggunakan dana pendidikan untuk APBN.

"Kalau ini kan sudah dibahas. Nanti kusut kita capek lagi kerja. Jadi kalau 2028 ya 2028. Karena mungkin MK juga menghitung bahwa ini sudah dibahas, tinggal difinalisasi. Kalau berubah semua nanti gak keburu," ujar Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (31/7/2026).

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026. Dalam putusannya, MK menegaskan anggaran pendidikan tidak boleh lagi digunakan untuk membiayai Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada APBN tahun-tahun berikutnya, dengan masa transisi paling lambat hingga APBN 2028.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan putusan perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (30/7/2026).

"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 tetap konstitusional, tetapi dengan syarat bahwa ketentuan tersebut hanya berlaku untuk APBN Tahun Anggaran 2026.

Artinya, mulai penyusunan APBN berikutnya, anggaran Program Makan Bergizi Gratis yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan. Pemisahan tersebut wajib dilakukan paling lambat dalam APBN Tahun Anggaran 2028 atau maksimal dua tahun sejak putusan dibacakan.

"Menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2026 tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang dimaknai hanya berlaku untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026," ujar Suhartoyo.

"Sehingga, untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya, anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan. Dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 atau paling lama dua tahun sejak Putusan a quo diucapkan'," lanjutnya.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menilai alokasi anggaran pendidikan yang telah dijamin minimal 20 persen dalam konstitusi harus diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pokok penyelenggaraan pendidikan.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More